Pengertian Hukum Pidana, Tujuan, Asas, hingga Ruang Lingkupnya

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 28 Juni 2023, 21:41 WIB
Ilustrasi - pengertian hukum pidana

Ilustrasi - pengertian hukum pidana

LABVIRAL.COM - Hukum pidana adalah sistem yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.

Sebagaimana dikutip dari buku Azas-Azas Hukum Pidana (1985) yang ditulis Moeljatno. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk;

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Baca Juga: Cara Screenshot Panjang Tanpa Terpotong di iPhone, Gampang Banget Ternyata

Jenis-jenis Hukum Pidana

  1. Hukum Pidana Materiil, yaitu hukum pidana yang memuat aturanaturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, hukum pidana materiil misalnya termuat dalam KUHP, Undang-Undang Narkotika dan lain-lain.
  2. Hukum Pidana Formil, yaitu hukum pidana yang mengatur bagaimana Negara dengan perantaraan alat-alat perlengkapannya melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Hukum pidana formil misalnya termuat dalam KUHAP atau Undang-undang nomor 8 tahun 1981.
  3. Hukum Pidana Umum, yaitu hukum pidana yang memuat aturanaturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. Aturan ini misalnya termuat dalam KUHP, Undang-undang Lalu Lintas dan lain-lain.
  4. Hukum Pidana Khusus, yaitu hukum pidana yang memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum.

    Kekhususan dari aturan-aturan hukum pidana khusus ini bisa disebabkan karena berkaitan dengan orangnya misalnya hukum pidana militer, ataupun berkaitan dengan jenis perbuatannya, misalnya Undang Undang korupsi, hukum pidana fiscal yang memuat delik-delik yang berupa pelanggaran aturan-aturan pajak.

Baca Juga: Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara, Kenali Juga Arti, Makna dari Lambangnya

Tujuan Hukum Pidana

Tujuan hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melarang tindakan yang merugikan orang lain dan memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelanggarnya.

  1. Mencegah Kejahatan
  2. Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat
  3. Memberikan Sanksi Bagi Pelaku Kejahatan
  4. Memulihkan Kerugian atas Tindakan Kejahatan

Baca Juga: Rekomendasi Power Bank Terlaris di Shopee Harga Rp100 Ribuan

Asas Umum Hukum Pidana

  • Asas legalitas: didasarkan pada adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale, asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang artinya: "tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."
  • Asas teritorialitas atau wilayah: asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia (Pasal 2 dan 3 KUHP).
  • Asas nasional aktif: asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
  • Asas nasional pasif: asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
    Asas universalitas: asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional.
  • Asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan.
  • Asas bahwa apabila ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah peristiwa itu terjadi, maka dipakai ketentuan yang paling menguntungkan bagi si tersangka.
  • Asas dihapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana karena:
    a) nebis in idem (tidak boleh dituntut sekali lagi atas perbuatan yang oleh hakim telah diadili dengan putusan tetap -- Pasal 76 KUHP)
    b) kedaluwarsa (Pasal 78 KUHP)
    c) matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP)
    d) pembayaran denda (Pasal 82)
    e) grasi, amnesti, dan aboli

Baca Juga: Cara Qurban Online lewat Laman NU Care-LAZISNU

Sumber Hukum Pidana Indonesia

  1. KUHP (Wet Boek van Strafrecht) sebagai sumber utama hukum pidana Indonesia terdiri dari:
    - Buku I bagian umum, Buku II tentang Kejahatan, Buku III tentang Pelanggaran, dan
    - Memorie van Toelichting (MvT) atau Penjelasan terhadap KUHP. Penjelasan ini tidak seperti penjelasan dalam perundang-undangan Indonesia. Penjelasan ini disampaikan bersama rancangan KUHP pada Tweede Kamer (Parlemen Belanda) pada tahun 1881 dan diundang tahun 1886.
  2. Undang-undang di luar KUHP yang berupa tindak pidana khusus, seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Narkotika, UU Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT)
  3. Di daerah-daaerah tertentu untuk perbuatan-perbuatan tertentu yang tidak diatur oleh hukum pidana positif, hukum adat (hukum pidana adat) masih tetap berlaku. Keberadaan hukum adat ini masih diakui berdasarkan UU drt. No. 1 tahun 1951 Pasal 5 ayat 3sub b.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini