Cara Tukar Uang Rupiah Lewat Aplikasi Pintar BI, Paling Mudah dan Aman

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 28 Juni 2023, 22:21 WIB
Illustrasi Rupiah (Sumber : Pixabay)

Illustrasi Rupiah (Sumber : Pixabay)

LABVIRAL.COM - Cara menukar uang rupiah lewat aplikasi Pintar Bank Indonesia sangat mudah dilakukan dan pastinya aman.

Menukar uang rupiah dapat dilakukan di semua kota atau kabupaten yang terdaftar dalam aplikasi Pintar.

Sebelum menukar uang, kamu wajib membuka laman Pintar BI di smartphone. Kemudian mengikuti langkah-langkah berikut ini;

  1. Login ke aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id di browser;
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”;
  3. Pilih provinsi tempat penukaran uang baru;
  4. Lalu pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota.
  5. Selanjutnya, lengkapi data seperti NIK, nama, nomor telepon genggam, dan email;
  6. Berikutnya masukkan nominal uang yang dikehendaki;
  7. Selesaikan petunjuk pemesanan;
  8. Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang;
  9. Selanjutnya masyarakat datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih;
  10. Hitung kembali nominal pecahan dari tukar uang baru di Bank Indonesia.

Baca Juga: Cara Mengubah Suara Voice Note WhatsApp, Jadi Beda dengan Suara Aslinya?

Cara menukar uang baru emisi 2022 via offline di bank umum:

  1. Membawa kartu identitas, seperti KTP ke kantor cabang bank atau mobil kas keliling bank;
  2. Pastikan membawa dan memiliki rekening bank;
  3. Perhatikan limit penukaran setiap bank, hal ini dilakukan agar penukaran uang baru merata;
  4. Selanjutnya ikuti arahan petugas bank sebelum memproses penukaran uang lama ke uang yang baru.

Baca Juga: Hasil Lengkap Survei Populi Center, Elektabilitas Capres, Cawapres, Partai Politik hingga Kepuasan Publik Atas Kinerja Jokowi

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

  • Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  • Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Pengertian Hukum Pidana, Tujuan, Asas, hingga Ruang Lingkupnya

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
  5. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  6. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  7. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  8. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  9. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Persiapan Sebelum Tukar Rupiah

  • Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
  • Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
    a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
    b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
    c. Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

Saat melakukan penukaran

  1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
    Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  2. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
  3. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
  4. Apabila penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
  5. Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini