Kampanye Pemilu 2024 Bisa Dilakukan Saat Terjadi Bencana?

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 21 Juli 2023, 21:13 WIB
Ilustrasi bencana (Sumber : Freepik)

Ilustrasi bencana (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan terkait kampanye Pemilu 2024 jika terjadi bencana.

Aturan tersebut terlampir dalam Pasal 81 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 81 berbunyi: dalam hal terjadi bencana pada tahapan Kampanye Pemilu, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Aturan Kampanye Putaran Kedua Capres-Cawapres 2024, Kewajiban KPU hingga Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres

Ketentuan mengenai tahapan kampanye pemilu sesuai protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan ditetapkan dengan keputusan KPU.

Dengan demikian, kampanye Pemilu 2024 tetap dijalankan meski dalam kondisi diterpa bencana.

Larangan Kampanye Pemilu 2024

1. Partai Politik

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

Baca Juga: Aturan Lengkap Debat Pasangan Capres-Cawapres 2024, Materi hingga Penunjukan Moderator

2. Alat Peraga Kampanye

Bahan kampanye pemilu berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya dilarang dipasang di:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  5. jalan-jalan protokol;
  6. jalan bebas hambatan;
  7. sarana dan prasarana publik; dan/atau
  8. taman dan pepohonan.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini