Larangan Kampanye Pemilu 2024, Peserta hingga Pemilih Wajib Baca!

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 21 Juli 2023, 21:03 WIB
Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah larangan pada masa kampanye yang harus ditaati masing-masing peserta.

Larangan pada masa kampanye tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berikut larangan kampanye pemilu 2024 sebagaimana telah dirangkum Labviral.com;

Baca Juga: 5 Tips Ampuh untuk Memperkuat Sinyal Internet

1. Partai Politik

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

2. Alat Peraga Kampanye

Bahan kampanye pemilu berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya dilarang dipasang di:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  5. jalan-jalan protokol;
  6. jalan bebas hambatan;
  7. sarana dan prasarana publik; dan/atau
  8. taman dan pepohonan.

Baca Juga: Aturan Kampanye Putaran Kedua Capres-Cawapres 2024, Kewajiban KPU hingga Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres

Alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung milik pemerintah;
  5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Aturan Lengkap Debat Pasangan Capres-Cawapres 2024, Materi hingga Penunjukan Moderator

3. Tim Kampanye Peserta Pemilu

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini