Ketiga, Kementerian PPPA diminta memfasilitasi trauma healing bagi korban sebagai bagian dari perlindungan hak perempuan dan anak.
Keempat, Kementerian HAM mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas permintaan resmi DPR RI untuk investigasi lebih lanjut.
Temuan Kementerian HAM mengindikasikan pelanggaran hak anak atas identitas, pendidikan, dan keamanan, serta dugaan kekerasan fisik, seksual, dan perbudakan modern yang dialami mantan pemain OCI.
Mereka diketahui direkrut sejak usia 2-6 tahun tanpa upah layak atau akses pendidikan memadai.***