Labviral.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan empat rekomendasi untuk menangani dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dialami mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) sejak 1970-an.
“Kementerian HAM itu memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan HAM kementerian, lembaga, kemudian pemerintah daerah,” ujar Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Rabu (7/5/2025), merujuk Antara.
Rekomendasi ini bersifat mengikat bagi kementerian atau lembaga seperti Polri dan Kementerian PPPA, tetapi tidak untuk Komnas HAM.
Baca Juga: Mantan Pemain Sirkus OCI Adukan Kekerasan ke Komisi III DPR, Tuntut Keadilan
Pertama, Kementerian HAM merekomendasikan Komnas HAM melakukan penyelidikan berdasarkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 39/1999.
“Sekurang-kurangnya Komnas HAM melakukan penelitian untuk menjajaki apakah kasus ini memberikan petunjuk atau tidak,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan.
Kedua, Bareskrim Polri diminta memeriksa dugaan tindak pidana, memastikan waktu berhentinya operasional OCI, dan meminta dokumen penyerahan anak-anak untuk menelusuri identitas mereka.
“Guna keperluan pengungkapan penelusuran identitas diri dan asal-usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI,” tambah Munafrizal.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Ketiga, Kementerian PPPA diminta memfasilitasi trauma healing bagi korban sebagai bagian dari perlindungan hak perempuan dan anak.
Keempat, Kementerian HAM mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas permintaan resmi DPR RI untuk investigasi lebih lanjut.
Temuan Kementerian HAM mengindikasikan pelanggaran hak anak atas identitas, pendidikan, dan keamanan, serta dugaan kekerasan fisik, seksual, dan perbudakan modern yang dialami mantan pemain OCI.
Mereka diketahui direkrut sejak usia 2-6 tahun tanpa upah layak atau akses pendidikan memadai.***