LABVIRAL.COM – Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Divisi Hukum, Sosialisasi, dan Literasi (HUSOLI) kembali melanjutkan langkah strategis dalam memperluas literasi wakaf dengan menggelar Wakaf Goes To Pesantren (WGTP) 2025 Putaran Kedua. Kegiatan ini dipusatkan di salah satu pesantren tertua dan berpengaruh di Jawa Barat, Pondok Pesantren Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BWI juga melaksanakan pelantikan resmi Perwakilan BWI Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Dr. KH. Ahmad Zubaidi, MA. Pelantikan dilakukan berdasarkan SK Nomor 038/BWI/P-BWI/2025 untuk masa jabatan 2025–2028 dan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (27/05/2025).
Pembacaan naskah sumpah jabatan dilakukan oleh Dendi Zuhairil Finsa, SH., MH., selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengamanan Aset BWI. Pelantikan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat struktur kelembagaan BWI di tingkat daerah.
Baca Juga: BPKH Dorong Kiprah Indonesia di Panggung Global Keuangan Syariah dan Industri Halal
Wakaf Produktif, Kolaboratif, dan Berkelanjutan
Dalam sambutannya, Dr. KH. Ahmad Zubaidi menekankan pentingnya membangun sinergi antara BWI daerah dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kehadiran BWI di Tasikmalaya harus menjadi motor penggerak optimalisasi aset wakaf. Ini bukan hanya soal pelestarian aset, tetapi juga bagaimana mengelolanya secara produktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak jajaran BWI Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan para tokoh, guna mempercepat pengembangan ekosistem wakaf produktif, termasuk lahan pertanian, perkebunan, maupun properti yang dapat menopang ekonomi umat.
Baca Juga: Ini Upaya PPIH Gabungkan Pasangan Terpisah Jelang Puncak Ibadah Haji Armuzna
Selain pengelolaan aset, BWI juga menaruh perhatian besar pada penguatan literasi dan edukasi wakaf di masyarakat. Literasi wakaf, terutama wakaf uang, dinilai sangat penting agar semakin banyak pihak yang sadar akan potensi wakaf sebagai instrumen pembangunan umat.