KPAI Desak Polisi Tangkap Ayah yang Diduga Aniaya dan Telantarkan Anak di Kebayoran

Aryafdillahi HS
Sabtu 14 Juni 2025, 13:38 WIB
Menteri PPPA Kunjungi Anak Korban Kekerasan yang Ditemukan di Pasar Kebayoran Lama (Sumber : Dok. Kementerian PPPA)

Menteri PPPA Kunjungi Anak Korban Kekerasan yang Ditemukan di Pasar Kebayoran Lama (Sumber : Dok. Kementerian PPPA)

LABVIRAL.COMKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penelantaran dan kekerasan terhadap seorang anak perempuan yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Jika pelaku terbukti bersalah, ia harus dijatuhi hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Komisioner KPAI, Kawiyan, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (14/6/2025).

Anak berusia sekitar 7 tahun itu ditemukan dalam kondisi lemas, kurus, dan terdapat bekas luka di tubuhnya. Ia diduga menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran oleh ayah kandungnya. Kawiyan menyebut kasus ini sangat memprihatinkan dan menekankan pentingnya perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan.

Baca Juga: Pesantren Salafiyah Kauman Gagas Kurikulum Hijau Berbasis Ekoteologi dan Fiqh Lingkungan

“Anak korban harus segera mendapatkan layanan medis, rehabilitasi fisik dan psikologis, serta perlindungan dari risiko kesehatan lainnya,” jelasnya. Ia juga menambahkan pentingnya pendampingan psikososial selama masa pemulihan serta pemberian bantuan sosial bagi anak tersebut.

Kawiyan menekankan bahwa orang tua memiliki kewajiban hukum untuk mengasuh, melindungi, dan memenuhi kebutuhan anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia mengingatkan bahwa tindakan penelantaran dan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius.

Menurut UU tersebut, Pasal 76B melarang siapapun menempatkan, membiarkan, atau melibatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran. Pelanggar pasal ini dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Sementara Pasal 76C melarang setiap bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 3,5 tahun dan/atau denda Rp72 juta.

Baca Juga: BAZNAS RI Apresiasi Polres Pelabuhan Makassar atas Penyerahan Hewan Kurban untuk Warga Prasejahtera

“Saya berharap Polri yang saat ini menangani korban di RS Polri bisa memberikan layanan terbaik bagi pemulihan anak, dan segera menangkap orang tua yang menjadi pelaku,” pungkas Kawiyan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini