Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Gerakan Tanah dari 16 Juni hingga 1 Juli 2025 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 364/Kep.262-BPBD/2025.
BNPB mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki zona rawan bahaya dengan alasan apapun, serta tidak melintasi jalan di atas gawir mahkota longsoran menggunakan kendaraan bertonase besar. Masyarakat juga diingatkan untuk terus waspada terhadap potensi bencana susulan, terutama saat curah hujan tinggi terjadi.***