LABVIRAL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) sedang merancang dan merevisi regulasi baru untuk memperkuat posisi serta memperluas peran para penyuluh agama di seluruh Indonesia. Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjawab dinamika sosial dan keagamaan yang kian kompleks.
Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK) 2025 Nasional yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Subdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan, Direktorat Urais dan Bina Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag.
“Regulasi ini menjadi pijakan hukum bagi penyuluh dalam menjalankan tugas-tugas kepenyuluhan secara profesional dan terukur. Bukan hanya untuk Penyuluh Agama Islam, tapi juga mencakup penyuluh agama lainnya,” ujarnya di hadapan ratusan peserta dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Warga Muara Angke Terima Bantuan Kemensos Usai Banjir Rob Genangi Permukiman
Jamal menjelaskan bahwa beberapa regulasi tengah dipersiapkan, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama untuk PNS, serta Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) untuk penyuluh berstatus P3K.
“RPMA tersebut sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum, Kemenpan RB, dan BKN bersama-sama dengan perwakilan unsur Ditjen Bimas Agama lainnya. Saat ini sedang proses administrasi usulan tandatangan oleh Menteri Agama. RPMA ini sebagai tindaklanjut pelaksanaan Permenpan RB Nomor 9 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Sementara RKMA kita siapkan khusus untuk penyuluh P3K, karena PMA hanya mengatur PNS,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan dijadikan dasar untuk menyusun formasi jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam yang rencananya dimulai dalam pekan ini. “Kita akan menghitung kebutuhan riil penyuluh berdasarkan data umat, ragam permasalahan, dan luas wilayah binaan,” ujarnya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Picu 18 Kejadian Bencana di Sejumlah Wilayah Indonesia
Dari pemetaan awal, kebutuhan ideal untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam diperkirakan mencapai sekitar 71 ribu orang untuk menjangkau 177 juta jiwa penduduk usia 5 hingga 50 tahun, dengan satu penyuluh membina sekitar 2.400 orang. Angka ini jauh lebih besar dari jumlah penyuluh yang tersedia saat ini.
Jamal juga menyoroti beratnya beban kerja yang dipikul para penyuluh saat ini. “Dengan jumlah eksisting Penyuluh yang ada saat ini, Satu orang penyuluh diasumsikan membina hingga 6.500 orang. Ini luar biasa. Mereka bukan hanya petugas administratif, tetapi pelaku transformasi sosial,” katanya.
Lebih jauh, ia menggambarkan tugas penyuluh yang sangat luas. “Tugasnya mendekati definisi malaikat,” ujarnya berseloroh, merujuk pada pasal 1 angka 7 Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 mengenai definisi penyuluh agama.
Baca Juga: BNPB Gunakan Model Daring untuk Latih Ribuan Aparatur Daerah dalam Penanganan Darurat
Upaya peningkatan kelas jabatan fungsional juga sedang dilakukan Kemenag bersama Sekretariat Jenderal dan Kementerian PAN-RB. “Kita sudah ajukan revisi evaluasi jabatan agar kelas penyuluh bisa naik, seiring dengan beban dan cakupan kerja yang semakin luas,” imbuhnya.
Kolaborasi lintas kementerian juga sedang digencarkan, seperti dengan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Desa, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, demi memperluas peran penyuluh agama.
“Jangan ragu bekerja lintas sektor. Sekarang penyuluh itu seksi, dicari banyak pihak, banggalah menjadi Penyuluh Agama” tegasnya.
Jamaluddin turut mengingatkan pentingnya menjaga capaian kinerja individu (CPI) untuk pengembangan karier. “CPI jadi catatan karier. Kalau dikelola baik, bisa jadi tiket naik jabatan, bahkan ikut open bidding ke posisi struktural,” jelasnya.
Ia pun mengajak para penyuluh untuk aktif, kreatif, dan percaya diri terhadap profesi yang dijalani.
“Kalau kita merasa tidak dihargai, itu keliru. Jabatan fungsional penyuluh agama ini strategis. Yang penting bagaimana kita mencintai pekerjaan dan jabatan yang menjadi amanah kita, bimbingan yang dilakukan dapat mencerahkan, manfaat, maslahat sehingga berdaya dan berdampak untuk umat,” pungkasnya.***