“Jika pendekatannya terlalu keras, masyarakat bisa menjauh. Edukasi berbasis komunitas adalah kunci,” ujar Eko Novi.
Survei cepat terhadap 30 PUSPAGA menunjukkan sebagian besar belum memiliki materi edukasi khusus tentang P2GP. Selain itu, istilah “sunat perempuan” masih lebih dikenal publik dibandingkan istilah “P2GP”, menandakan perlunya konsistensi dalam penggunaan istilah dalam materi kampanye.
Baca Juga: Kemensos Dorong Transformasi Digital untuk Penyaluran Bansos Lebih Akurat
Penyusunan modul edukasi ini diharapkan menjadi panduan teknis nasional bagi PUSPAGA dalam menjalankan peran edukatif dan preventif. Modul akan dibuat seragam, aplikatif, dan sensitif terhadap budaya lokal.
PUSPAGA diyakini memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak perubahan sosial, khususnya dalam membangun kesadaran bahwa P2GP—dalam bentuk apa pun—adalah pelanggaran terhadap hak anak dan berisiko pada kesehatan mereka.
Dengan hadirnya modul ini, diharapkan PUSPAGA di seluruh Indonesia dapat mengedukasi masyarakat secara lebih efektif, sekaligus memperkuat sinergi dengan tokoh agama, petugas kesehatan, dan lembaga lainnya dalam upaya penghapusan praktik P2GP secara menyeluruh.***