LABVIRAL.COM – Dalam rangka memperkuat upaya melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjalin kemitraan strategis dengan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, bersama Executive Director YKYU, Winda Winowatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas terjalinnya kerja sama ini. Pemerintah dan lembaga masyarakat memiliki peran dan potensi masing-masing, yang jika dikolaborasikan akan menjadi kekuatan besar dalam menghadapi TPPO, terutama yang menyasar perempuan dan anak. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi dan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO secara menyeluruh,” ujar Titi Eko Rahayu.
Kesepakatan ini mencakup sejumlah aspek penting mulai dari sosialisasi hingga rehabilitasi korban. Beberapa kegiatan yang direncanakan antara lain kampanye edukatif, peningkatan kapasitas SDM, hingga penggunaan data untuk mendukung pencegahan perdagangan orang.
Baca Juga: Sungai Kumuh Disulap Jadi Kawasan Asri dan Tangguh Pangan di Trenggalek
Pada aspek penanganan korban, nota ini juga mengatur langkah-langkah konkret seperti layanan hukum, psikososial, pemberdayaan ekonomi, hingga pendampingan korban penyandang disabilitas. Selain itu, koordinasi antar lembaga untuk menjamin hak korban selama proses hukum juga menjadi perhatian utama.
“Kita semua menyadari bahwa persoalan perdagangan orang masih menjadi tantangan serius. Maka, kolaborasi lintas sektor yang berkesinambungan seperti ini adalah salah satu kunci untuk menjawab tantangan tersebut. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian cita-cita besar kita bersama, yaitu Indonesia Emas 2045,” kata Titi Eko Rahayu.
Di sisi lain, Winda Winowatan menegaskan pentingnya membangun sinergi berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh model kemitraan lintas sektor dalam menjamin hak-hak korban TPPO secara menyeluruh.***