BPKN Imbau Konsumen Ajukan Gugatan Massal Terkait Temuan Beras Oplosan

Aryafdillahi HS
Rabu 16 Juli 2025, 14:27 WIB
BPKN Imbau Konsumen Ajukan Gugatan Massal Terkait Temuan Beras Oplosan (Sumber : Dok. Harian Jurnal)

BPKN Imbau Konsumen Ajukan Gugatan Massal Terkait Temuan Beras Oplosan (Sumber : Dok. Harian Jurnal)

LABVIRAL.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri menemukan 212 merek beras di pasaran yang tidak sesuai label dan standar mutu. Dengan temuan ini, konsumen berhak melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Untuk itu Konsumen untuk cerdas membeli beras juga bisa melakukan dan konsumen juga bisa melakukan pengembalian, pengaduan langsung, serta melakukan class action,” kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.

Mufti menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal secara langsung aduan dari konsumen, baik yang ditujukan kepada pelaku usaha, produsen, distributor, agen, hingga pengecer. Ia juga meminta seluruh ritel supermarket membuka ruang pengaduan dan langsung melakukan uji timbangan serta uji kualitas di tempat.

Baca Juga: Kemendag Akui Tak Punya Dana Revitalisasi Pasar Tahun 2025, Anggaran Baru Diajukan untuk 2026

“Upaya class action perlu dilakukan oleh konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se-Indonesia untuk mendampingi korban-korban beras oplosan ini. Di samping langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha beras oplosan ini untuk sanksi administrasi dengan dicabut izinnya dan tidak boleh beroperasi lagi serta hukuman yang adil,” tegas Mufti.

Mufti juga mengungkapkan dua kecurangan utama yang ditemukan dalam investigasi, yaitu pengurangan takaran dan kualitas beras. Banyak kemasan 5 kilogram yang ternyata hanya berisi 4,5 kilogram. Ada pula beras biasa yang diklaim sebagai beras premium.

Praktik ini, menurut Mufti yang juga Waketum Kadin Indonesia, tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada kesehatan jangka panjang serta memicu gejolak harga pasar. “Cukup disayangkan, kita ada program makan bergizi gratis tapi kesehatan akibat konsumsi beras oplosan kurang mendapat perhatian serius, padahal praktik beras oplosan ini sudah berlangsung lama. Jelas tujuan murni penipuan konsumen untuk mengeruk keuntungan semata dan ini dilakukan oleh para mafia beras,” tukasnya.

Baca Juga: Erick Thohir dan Gubernur Jabar Sepakat Optimalkan Aset BUMN untuk Rakyat

Terkait hal ini, BPKN menyatakan akan melakukan pengawasan langsung terhadap produk beras. “Terlebih saat ini banyaknya kementerian dan lembaga tentang pangan sehingga seharusnya tidak abai terhadap kasus beras oplosan ini. Pemerintah juga tidak boleh saling menyalahkan,” ujarnya.

Mufti juga membagikan dua ciri utama beras oplosan yang perlu diwaspadai konsumen. Pertama, beras campuran dengan bahan lain. Biasanya dilakukan untuk menekan biaya produksi. Contohnya, beras premium dicampur dengan beras murah. Jika tidak dicantumkan dalam label, maka ini tergolong penipuan konsumen. “Jika tidak ada keterangan komposisi yang jelas pada kemasan, ini juga termasuk pelanggaran etik dan hukum,” katanya.

Kedua, beras rusak yang dikilapkan. Ini adalah jenis beras oplosan paling berbahaya. Beras yang rusak karena jamur atau disimpan terlalu lama diproses ulang agar terlihat baru, dengan menambahkan pemutih atau pengawet yang tidak aman dikonsumsi.

Baca Juga: Kinerja KPPU Semester I 2025 Diuji di Tengah Tantangan Disrupsi dan Pemangkasan Anggaran

“Beras oplosan sangat berbahaya karena mengandung zat kimia berbahaya, seperti pemutih, pengawet, atau pewangi sintetis yang tidak cocok untuk konsumsi manusia,” jelas Mufti.

“Menurunkan daya tahan tubuh, serta mengganggu sistem pencernaan karena adanya jamur atau mikroorganisme yang berkembang dalam beras rusak. Berpotensi menyebabkan kerusakan hati dan ginjal jika dikonsumsi jangka panjang, terutama karena akumulasi zat toksik dari bahan tambahan berbahaya,” lanjutnya.

Mufti mengingatkan, keberadaan beras oplosan menuntut konsumen untuk lebih cermat dalam memilih produk. Mengenali ciri-cirinya, memahami bahayanya, serta menerapkan langkah pencegahan menjadi cara efektif melindungi diri dan keluarga dari ancaman pangan oplosan.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini