LABVIRAL.COM – Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), Arsal Ismail, menyuarakan harapan agar pemerintah meninjau kembali rencana penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara, menyusul kondisi pasar yang belum sepenuhnya pulih.
Ia mengatakan kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan situasi harga batu bara saat ini yang masih belum stabil.
“Dengan kondisi pasar sekarang, kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang rencana ini. Namun jika harga sudah membaik, tentu tidak menjadi masalah,” kata Arsal saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu, 16 Juli 2025.
Baca Juga: BPK Sabang Sambut Positif Rencana Gampong Inggris Jadi Magnet Wisata Baru di Sabang
Menurutnya, pengenaan bea keluar bisa diterima saat harga batu bara sedang tinggi dan pelaku usaha mendapatkan margin besar. Tetapi di tengah tren harga yang lesu, tambahan beban semacam ini justru akan menekan performa perusahaan.
“Jika keuntungan meningkat, pengenaan bea keluar memang wajar. Tapi dengan harga yang sedang turun seperti saat ini, kami masih menghadapi banyak tekanan biaya,” kata Arsal.
Ia menambahkan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Menurut Arsal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengambil langkah berdasarkan perkembangan pasar dan kondisi terkini.
Baca Juga: Kemenkeu Pertimbangkan Serahkan Aset Negara Tak Terpakai ke Danantara
“Pak Menteri ESDM akan melihat situasi dan mengambil langkah yang sesuai, jadi kebijakan ini tidak akan diterapkan secara langsung tanpa penyesuaian,” ujarnya.
Rencana pengenaan bea keluar terhadap batu bara muncul dalam diskusi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Selain batu bara, wacana ini juga menyasar komoditas emas.
Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait kebijakan ini. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyebut diskusi masih berjalan.
Baca Juga: BPKN Imbau Konsumen Ajukan Gugatan Massal Terkait Temuan Beras Oplosan
“Itu sedang dibahas. Tentunya kami akan koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian ESDM,” ucapnya saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa, 8 Juli 2025.
Febrio menjelaskan ide itu muncul saat rapat panitia kerja (panja) pembahasan asumsi makro dan RAPBN tahun 2026. Dalam forum ini, pemerintah bersama DPR menyusun indikator dan arah kebijakan fiskal dalam kerangka ekonomi makro (KEM-PPKF).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun menyampaikan bahwa pengenaan bea keluar terhadap emas dan batu bara merupakan strategi pemerintah untuk menambah pendapatan negara. “Perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan produk batu bara. Pengaturan teknisnya mengaju pada peraturan Kementerian ESDM,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024, emas dan batu bara saat ini belum tercantum sebagai barang ekspor yang dikenakan bea keluar.***