Untuk mempercepat proses perizinan usaha waralaba, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Permendag ini mengatur tata cara pengajuan oleh pelaku usaha ke pemerintah daerah.
“Aturan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memulai kegiatan dalam lima hari kerja setelah pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Jika surat belum diterbitkan, tanda bukti pengajuan dapat digunakan sebagai dasar legal untuk beroperasi,” kata Mendag Busan.
Baca Juga: Kemendag Gandeng ERIA, Tingkatkan Kualitas Riset Demi Kebijakan Perdagangan yang Lebih Tajam
Sementara itu, Ketua Asensi, Susanti, mengajak pelaku UMKM merek dan produk lokal untuk memanfaatkan momentum peluncuran “100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal” sebagai awal kebangkitan merek lokal Indonesia. Ia juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk kebijakan Kemendag, agar UMKM bisa menjadi merek nasional dan go global.
Salah satu merek yang hadir dalam peluncuran tersebut adalah Sugaku Sempoa dan Matematika. Pendirinya, Katarina, berharap sinergi antara Kemendag dan Asensi dapat mendukung usahanya agar semakin dikenal dan berkembang. Ia juga berharap Kemendag dapat berperan lebih aktif dalam membantu sektor jasa pendidikan agar karya anak bangsa dapat dipromosikan ke tingkat internasional.
Turut hadir dalam acara ini antara lain Ketua Umum Asensi Susanty Widjaya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Mualim Wijoyo, General Manager PGC Akub Sudarsa, serta para pelaku usaha mitra lisensi. Mendag Busan turut didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan.***