LABVIRAL.COM — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak para pelaku usaha untuk memperkuat keberadaan merek lokal dengan memanfaatkan model bisnis lisensi dan waralaba. Ia menilai, model bisnis ini telah teruji untuk membuka peluang pertumbuhan yang cepat, aman, dan berkelanjutan.
Mendag Budi menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan merek lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar kapasitasnya semakin meningkat melalui adopsi model lisensi dan waralaba. Pernyataan ini disampaikan dalam peluncuran “100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Rabu (23/7).
Program tersebut bertujuan untuk memperkuat kecintaan terhadap produk dalam negeri dan menjadikan produk lokal sebagai tuan rumah di negeri sendiri. “Lisensi dan waralaba adalah model bisnis yang telah teruji sehingga pelaku usaha tidak perlu memulai dari nol. Hal ini membuka peluang pertumbuhan yang cepat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Mendag Busan.
Baca Juga: Amsakar Achmad Sandang Gelar Doktor, Siap Perkuat Investasi Batam Lewat Kajian Strategis
Ia juga menekankan bahwa penguatan merek lokal, terutama milik UMKM, merupakan bagian dari strategi menghadapi tantangan global, persaingan internasional yang ketat, dan proteksionisme pasar. Untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, Kemendag menjalankan program prioritas UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor).
“Program ini berhasil memberi momentum dan eksposur UMKM ke pasar global, membuktikan bahwa produk-produk lokal yang berkualitas memiliki kesempatan bersaing dengan produk-produk dari seluruh dunia,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, nilai transaksi dari program UMKM BISA Ekspor telah mencapai USD 87,04 juta atau setara Rp1,3 triliun. “Kami terus mendorong ekspor, termasuk sektor jasa dan merek lokal, melalui program UMKM BISA Ekspor. Capaian ini membuktikan UMKM Indonesia memiliki daya saing,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Sinergi GP Ansor dan Indomaret Dapat Dukungan Kemendag untuk Perkuat Ekonomi Rakyat
Mendag juga mengajak para pemangku kepentingan untuk memanfaatkan berbagai peluang ekspor, termasuk dengan mengikuti Trade Expo Indonesia pada 15—19 Oktober 2025 mendatang.
Untuk mempercepat proses perizinan usaha waralaba, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Permendag ini mengatur tata cara pengajuan oleh pelaku usaha ke pemerintah daerah.
“Aturan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memulai kegiatan dalam lima hari kerja setelah pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Jika surat belum diterbitkan, tanda bukti pengajuan dapat digunakan sebagai dasar legal untuk beroperasi,” kata Mendag Busan.
Baca Juga: Kemendag Gandeng ERIA, Tingkatkan Kualitas Riset Demi Kebijakan Perdagangan yang Lebih Tajam
Sementara itu, Ketua Asensi, Susanti, mengajak pelaku UMKM merek dan produk lokal untuk memanfaatkan momentum peluncuran “100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal” sebagai awal kebangkitan merek lokal Indonesia. Ia juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk kebijakan Kemendag, agar UMKM bisa menjadi merek nasional dan go global.
Salah satu merek yang hadir dalam peluncuran tersebut adalah Sugaku Sempoa dan Matematika. Pendirinya, Katarina, berharap sinergi antara Kemendag dan Asensi dapat mendukung usahanya agar semakin dikenal dan berkembang. Ia juga berharap Kemendag dapat berperan lebih aktif dalam membantu sektor jasa pendidikan agar karya anak bangsa dapat dipromosikan ke tingkat internasional.
Turut hadir dalam acara ini antara lain Ketua Umum Asensi Susanty Widjaya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Mualim Wijoyo, General Manager PGC Akub Sudarsa, serta para pelaku usaha mitra lisensi. Mendag Busan turut didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan.***