Ternyata Bisa Melaporkan Pengendara Merokok Sambil Mengendara, Berikut Dasar Aturannya

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 22:15 WIB
Ilustrasi merokok (Sumber : freepick.com)

Ilustrasi merokok (Sumber : freepick.com)

LABVIRAL.COM - Merokok saat mengendarai kendaraan bermotor dan mobil, merupakan kegiatan melanggar aturan. Selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat merugikan pengendara lainnya, karena mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka pada kulit dan mata.

Pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator?

Penuh konsentrasi yang dimaksud dalam UU ini, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. 

Merokok juga termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara, dalam UU ini.

Larangan merokok saat berkendara, juga secara jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Memahami Pelecehan Seksual: Definisi, Bentuk dan Dampak Buruknya bagi Korban

Menurut peraturan menteri ini, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek, termasuk di antaranya kenyamanan. 

Ada pun pemenuhan aspek kenyamanan ini paling sedikit harus memenuhi ketentuan, salah satunya tidak dengan merokok. 

Pasal 6 huruf c dalam peraturan menteri ini berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Baca Juga: Spesifikasi Skutik Hybrid Terbaru Yamaha Grand Filano, Isi Bensin Lewat Dashboard

Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara. Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas. Hal ini diamanatkan oleh Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebab, pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setara paling banyak Rp750.000. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini