Ini Tugas dan Wewenang Pejabat Kepala Daerah Sesuai Undang-Undang

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 03:51 WIB
Ilustrasi tugas dan wewenang kepala daerah

Ilustrasi tugas dan wewenang kepala daerah

Tugas penjabat kepala daerah sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif.

Berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:

Baca Juga: Profil PKB, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 1, Berawal dari Desakan Warga NU

Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;  memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Politik Identitas, Strategi Menjatuhkan Lawan dengan Menyerang 'Identitasnya'

Sementara itu, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi: mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Kemudian, tugas dan wewenang penjabat kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun, beleid itu spesifik mengatur tugas dan wewenang penjabat kepala daerah ketika kepala daerah definitif mengikuti kampanye Pilkada.

Baca Juga: Profil Gerindra, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 2, Punya Visi Keren

Demikian artikel tentang tugas dan wewenang pejabat kepala daerah di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini