Muslim Wajib Hati-hati! Begini Dosa Akibat Memakan Riba

Hadi Mulyono
Senin 27 Maret 2023, 17:29 WIB
Ilustrasi uang riba. (Sumber : unsplash.com/Mufid Majnun)

Ilustrasi uang riba. (Sumber : unsplash.com/Mufid Majnun)

LABVIRAL.COM - Seiring dengan bergantinya zaman, sistem ekonomi yang juga terus berkembang membuat riba dan jual beli halal menjadi berbaur.

Akibatnya, banyak orang yang kesulitan untuk membedakan mana yang riba dan yang mana bukan.

Maka dari itu sebagai muslim kita harus berhati-hati dengan riba karena dosa memakan uang yang bukan hak tidaklah main-main. 

Baca Juga: 5 Tips Aman Naik Motor Saat Pakai Busana Muslimah

Lalu apa saja dosa akibat memakan harta riba yang harus dihindari setiap muslim? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya!

Pengertian riba

Illustrasi mendapat uang Rp500 ribu sehariIllustrasi mendapat uang riba.

Riba merupakan sebuah kata yang berasal dari Bahasa Arab yang artinya kelebihan atau tambahan. Akan tetapi dalam konteks syariah Islam, arti riba mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.

Baca Juga: 25 Nabi dan Rasul Beserta Mukjizatnya, Muslim Harus Tahu!

Riba juga disebut dengan bunga, yakni nilai tambah yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalannya memberikan utang. Besaran bunga tersebut bergantung pada persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.

Sementara pada pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), riba adalah bunga uang, lintah darat, atau rentenir.

Hukum riba

Ilustrasi uangIlustrasi uang

Sudah jelas bahwa hukum riba adalah haram. Agama Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang yang mengandung riba.

Baca Juga: Alfina Nindiyani Mengingatkan Sesama Muslim Lewat Lirik Sholawat Ghuroba

Dasar hukum yang dijadikan pedoman para ulama menghukuminya haram bersumber dari Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 130 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Yaa ayyuhalladziina aaman laa ta`kulur-ribaa a'aafam muaa'afataw wattaqullaaha la'allakum tuflihun.

Baca Juga: 4 Perkara yang Membatalkan Wudhu, Wajib Diketahui Setiap Muslim

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran ayat 130)

Dosa akibat memakan harta riba

Ilustrasi pinjaman uangIlustrasi pinjaman uang riba.

Diharamkannya riba juga lantaran ancaman hukumannya yang bukan kaleng-kaleng. Berbagai hadis Rasulullah saw mengingatkan kepada umatnya agar selalu menghindari riba.

Baca Juga: Niat dan Cara Sholat Tahajud, Rahasia Kesuksesan Seorang Muslim

Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para shahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulallah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina." (HR Muttafaq alaihi).

Allah SWT dalam firmannya Surah Al-Baqarah ayat 278 sampai 279 juga menegaskan agar manusia menghindari perbuatan riba.

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya." (QS Al-Baqarah [2]: 278-279).

Baca Juga: 5 Keutamaan Wudhu, Menghapus Dosa hingga Membuka Pintu Surga

Selanjutnya dalam hadis lain dari Jabir bin Abdullah ia berkata, ”Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (HR Muslim).

Bahkan begitu berbahayanya riba sampai-sampai dosanya setara dengan menikahi ibu sendiri.

Dari Abdullah bin Masud ra, Rasulullah SAW bersabda, "Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri.” (HR Ibnu Majah dan Al-hakim).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini