Aturan Terbaru Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi pesangon (Sumber : Pexels)

Ilustrasi pesangon (Sumber : Pexels)

LABVIRAL.COM - Bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberikan pesangon sesuai aturan perundang-undangan.

Aturan pesangon tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Aturan Perppu Cipta Kerja berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.

Perppu Cipta Kerja dibuat untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Panduan Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Awas Jika Terlambat Ada Sanksinya

Untuk aturan pemberian pesangon dalam Perppu Cipta Kerja tertuang di pasal 81 ayat 47. Bahwa pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan yang ditanggung oleh pengusaha.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi pasal 81 ayat 47 Perppu Cipta Kerja.

Lalu, bagaimana aturan lengkap pembayaran pesangon berdasarkan Perppu Cipta Kerja?

Berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:

1. Uang Pesangon

  • masa kerja kurang dari 1 tahun, akan mendapat 1 bulan upah,
  • masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, akan mendapat 2  bulan upah,
  • masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun,akan mendapat 3 bulan upah,
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, akan mendapat 4  bulan upah,
  • masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, akan mendapat 5  bulan upah,
  • masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, akan mendapat 6 bulan upah,
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7  tahun, akan mendapat 7  bulan upah,
  • masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8  tahun, akan mendapat 8  bulan upah,
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, akan mendapat 9 bulan Upah.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih 10 Malam Kedua, Rugi Kalau Enggak Ikutan

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, akan mendapat 2  bulan upah,
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, akan mendapat 3  bulan upah,
  • masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, akan mendapat 4  bulan upah,
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, akan mendapat 5 bulan upah,
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, akan mendapat 6  bulan upah,
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, akan mendapat 7  bulan upah,
  • masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, akan mendapat 8  bulan upah,
  • masa kerja 24 tahun atau lebih, akan mendapat 10 bulan upah.

Baca Juga: Cara Hitung Potongan Pajak Gaji di Atas Rp5 Juta

3. Uang Penggantian Hak

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,
  • biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja,
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini