Gerakan yang Membatalkan Sholat Menurut Mazhab Syafii dan Maliki

Hadi Mulyono
Selasa 07 Maret 2023, 14:49 WIB
Ilustrasi sholat. (Sumber : Pexels.com/Alena Darmel)

Ilustrasi sholat. (Sumber : Pexels.com/Alena Darmel)

LABVIRAL.COM - Mengetahui apa saja gerakan yang membatalkan sholat hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Sebab amaliyah yang satu ini tidak boleh dilakukan asal-asalan dan harus sesuai dengan aturan syar'i.

Di bawah ini akan dijelaskan gerakan apa saja yang membatalkan sholat, entah fardhu maupun sunnah menurut pendapat mazhab Syafii dan Maliki. Jadi, simak sampai habis ya.

Baca Juga: 5 Istilah Gempa Bumi yang Sering Kamu Dengar, Sudah Tahu Artinya?

Pendapat Mazhab Syafii

Gerakan yang membatalkan sholat menurut kalangan ulama mazhab Syafii adalah gerakan yang banyak, baik disengaja atau tidak.

Banyak atau sedikitnya gerakan lain dalam sholat ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat setempat.

Adapun gerakan yang ringan semisal menggerakkan jari seperti bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata maka tidak membatalkan sholat.

Baca Juga: Trending di Netflix, Ini Link Serial Dokumenter In The Name Of God: A Holy Betrayal

Menurut ulama Syafiiyah, dua langkah atau dua pukulan dalam sholat tergolong gerakan sedikit.

Namun jika tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) maka termasuk gerakan banyak yang membuat sholat batal.

Dalam sebuah riwayat dijelaskan, Nabi Muhammad saw pernah membuka pintu untuk Aisyah dan pernah menggendong Umamah (cucunya) dan menurunkannya padahal beliau dalam keadaan sholat.

Selanjutnya jika memiliki uzur misalnya sakit yang memaksa seseorang melakukan gerakan lain dalam sholat maka dianggap tidak membatalkan sholat.

Baca Juga: Nathalie Holscher Sengaja Datang Ke Rumah Sule Biar Surprise

Pendapat Mazhab Malikiyah

Sedangkan menurut ulama mazhab Maliki, gerakan yang membatalkan sholat adalah gerakan yang banyak, baik disengaja atau tidak seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak dan lain-lain.

Disadur dari laman resmi MUI pada Selasa, 7 Maret 2023, gerakan yang tergolong sedikit dan sangat ringan contohnya seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit.

Kemudian gerakan yang tergolong sedang (antara banyak dan kecil) contohnya seperti berpaling dari arah kiblat dalam sholat.

Baca Juga: Jadwal Indonesia vs Uzbekistan, Peluang Terakhir Garuda Nusantara Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-20

Apabila disengaja maka sholatnya batal tetapi jika tidak maka ibadah sholat yang dilakukan tetap dianggap sah.

Untuk diketahui, mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk melalui pemikiran dan penelitian, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, dibangun diatas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah sesuai syariat.

Sampai di sini bisa ditarik kesimpulan bahwa sebaiknya kita tidak melakukan gerakan yang membatalkan sholat kecuali jika ada uzur. Wallahu a'lam.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini