Syarat Lengkap Uji Lulus Emisi Mobil, Baca dan Lengkapi Biar Gak Hilang Duit!

Tim Redaksi Labviral
Jumat 19 Mei 2023, 19:43 WIB
Syarat Lengkap Uji Lulus Emisi Mobil, Baca dan Lengkapi Biar Gak Hilang Duit! (FOTO: Instagram.com/info_jakartatimur)

Syarat Lengkap Uji Lulus Emisi Mobil, Baca dan Lengkapi Biar Gak Hilang Duit! (FOTO: Instagram.com/info_jakartatimur)

LABVIRAL.COM - Tilang kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan belum lulus uji emisi akan dilakukan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. Pengendara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana pengendara yang melanggar akan dikenakan denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250.000 dan kendaraan roda empat maksimal Rp 500.000. Uji emisi sendiri adalah salah satu cara pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, agar mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Baca Juga: Simak Daftar Tempat Uji Emisi di DKI Jakarta, Cek Aplikasi E-uji Emisi

Sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan/belum lulus uji emisi diberlakukan mulai 13 November 2021. Lalu apa saja syarat kendaraan yang lulus uji emesi, untuk menentukan kendaraan lulus uji emesi diantaranya:

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm,
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen,
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen,
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen,
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen,
  7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm,
  8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,
  9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Baca Juga: Kenapa Motor Harus Uji Emisi?

Uji emisi memberikan dampak positif bagi lingkungan karena pada proses ini kadar pembakaran mesin yang berpengaruh ada lingkungan akan sangat terukur. Selain baik untuk lingkungan uji emisi juga baik bagi kendaraan itu sendiri.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait
Tech

Kenapa Motor Harus Uji Emisi?

Rabu 29 Maret 2023, 16:45 WIB
Kenapa Motor Harus Uji Emisi?
Berita Terkini