Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Begini Caranya!

Yowan R
Selasa 11 Juli 2023, 18:31 WIB
Tampilan aplikasi JMO (Sumber : Labviral.com)

Tampilan aplikasi JMO (Sumber : Labviral.com)

LABVIRAL.COM - Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cukup banyak cara. Pencairan tak hanya bisa dilakukan dengan cara offline saja, tapi bisa juga bisa melalui online atau menggunakan aplikasi JMO.

Aplikasi JMO ini memiliki banyak fitur di dalamnya mulai dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan hingga pencairan. Untuk mendapatkan aplikasi ini, kamu bisa mengunduhnya di Play Store untuk smartphone Android dan App Store untuk iPhone.

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) tidak sulit dilakukan. Kamu hanya perlu memenuhi persyaratannya, pencairan tersebut hanya bisa dilakukan saat karyawan atau pegawai sudah tidak lagi aktif atau pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.

Bagi kamu yang penasaran bagaimana cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, kamu bisa ikuti artikel dari Labviral.com selengkapnya yang dilansir dari laman resmi BPJS berikut ini.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP.
  • Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif).
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • NPWP (jika ada).
  • Foto diri terbaru (tampak depan).
  • Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, terdapat perbedaan dalam persyaratannya yaitu harus melampirkan surat keterangan pensiun.
  • Selain surat keterangan pensiun, semua persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
  • Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan (usahakan bukan scan dari ponsel).

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan via JMO

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO:

  • Download aplikasi JMO.
  • Buka aplikasi JMO dan login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data".
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
  • Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
  • Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
  • Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank.
  • Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
  • Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
  • Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai. Klik menu "Jaminan Hari Tua".
  • Lalu klik "Klaim JHT".
  • Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
  • Setelah itu akan muncul data kepesertaan.
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
  • Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  • Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
  • Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
  • Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Nah, itulah tadi cara yang bisa kamu ikuti untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online melalui aplikasi JMO.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini