Gaikindo Ikut Bertanggung Jawab Soal Pencemaran Udara DKI Jakarta, Lalu Apa Usaha Pemerintah dan Pengguna Kendaraan?

Aci
Jumat 25 Agustus 2023, 14:47 WIB
Gaikindo Ikut Bertanggung Jawab Soal Pencemaran Udara DKI Jakarta, Lalu Apa Usaha Pemerintah dan Pengguna Kendaraan? (FOTO: Freepik.com/jcomp)

Gaikindo Ikut Bertanggung Jawab Soal Pencemaran Udara DKI Jakarta, Lalu Apa Usaha Pemerintah dan Pengguna Kendaraan? (FOTO: Freepik.com/jcomp)

LABVIRAL.COM -  Pencemaran udara menjadi hal yang cukup serius saat ini, terlebih di Ibukota. Pencemaran udara di DKI Jakarta terus meningkat, dan kerap dikaitkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat pula.

Terlebih berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyatakan bahwa sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang oleh sektor transportasi.

Terkait hal tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menanggapi bahwa terdapat beberapa faktor pemicu utama polusi udara di DKI Jakarta yang harus ditinjau secara menyeluruh lagi. 

Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, menyadari bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu faktor yang berkontribusi dalam pencemaran udara, namun berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan untuk meminimalkan efek yang disebabkannya itu. 

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Dampak Polusi Udara pada Kulit

"Memang benar saat ini jumlah kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia, khususnya Jakarta, meningkat. Baik mobil penumpang, maupun kendaraan komersial, namun perlu diingat bahwa standar emisi gas buang kendaraan terus diperketat yang dimulai dengan upaya penghapusan bensin bertimbal sudah dimulai tahun 1999, lalu ditingkatkan dengan penerapan standar emisi Euro 2 pada tahun 2003 dan sejak 2018 industri kendaraan bermotor di Indonesia sudah memenuhi standar Euro 4 sesuai dengan ketentuan KLHK. Sehingga, kendaraan-kendaraan yang diproduksi, dijual dan beredar di Indonesia lebih bersih dan ramah lingkungan,” kata Yohannes Nangoi dalam keterangannya yang diterima Labviral.com.

Mengacu pada ketentuan Pemerintah Republik Indonesia pada Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, maka sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro 4.

Sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standar emisi gas buang Euro IV sejak April 2022.

Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka disamping kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi yang sesuai dengan standar Euro 4, bahan bakarnya pun harus sesuai dengan ketentuan standar Euro 4 yang berlaku.

Untuk bahan bakar bensin, spesifikasinya adalah nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm, sedangkan untuk bahan bakar solar, spesifikasi minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.

Baca Juga: Polusi Udara Meningkat, Yuk Perbanyak Baca Doa Turun Hujan dan Artinya

Yohannes Nangoi melanjutkan bahwa penggunaan teknologi mesin standar Euro 4 yang menghasilkan emisi rendah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara, jika didukung dengan penggunaan bahan bakar yang sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh KLHK.

”Namun sangat disayangkan, saat ini yang kami tahu masih ada beberapa jenis bahan bakar yang tidak memenuhi standar Euro 4. Akibatnya, target kendaraan dengan emisi rendah belum dapat tercapai sepenuhnya,” jelas Nangoi.

Selain itu, terdapat beberapa faktor pemicu polusi udara lain yang juga harus diatasi secara menyeluruh guna menekan pencemaran udara. Tingginya tingkat kemacetan di ibukota saat ini, ditambah masih terdapatnya kendaran bermotor lain yang masih menggunakan standar Euro 3 yang tentunya lebih rendah ketimbang Euro 4, menjadi salah satu faktor pemicu polusi.

Hal lain yang sangat mempengaruhi adalah musim kemarau panjang tanpa hujan selama tiga bulan terakhir, yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi, sehingga berkontribusi besar terhadap buruknya kondisi udara terutama di Jakarta dan sekitarnya.

Untuk menekan pencemaran udara akibat emisi gas buang ini, diperlukan sinergi semua pihak. Selain pemerintah, industri kendaraan bermotor Indonesia dan juga pengguna kendaraan bermotor juga wajib berkontribusi.

Baca Juga: Jakarta Polusi Berat, Motor dan Mobilmu Sebaiknya Segera Uji Emisi Gas Kendaraan

Upaya yang dilakukan industri kendaraan bermotor Indonesia kedepannya adalah dengan terus mendorong inovasi teknologi yang semakin rendah emisi gas buang, seperti penerapan standar Euro 4 yang ketat baik pada teknologi kendaraan itu sendiri dan bahan bakar yang digunakan.

Kemudian juga, penerapan standar Euro 5, dan Euro 6 di kemudian hari, termasuk juga pengenalan kendaraan berbasis listrik baik Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) serta Battery Electric Vehicle (BEV). Bahkan saat ini, industri kendaraan bermotor juga terus mengembangkan kendaraan dengan bahan bakar baru terbarukan seperti biodiesel dan juga etanol.

”Yang harus ditekankan adalah teknologi otomotif tersebut harus didukung oleh para penggunanya. Untuk itu, Gaikindo dan para anggotanya berupaya untuk terus memberikan edukasi kepada konsumen tentang penggunaan teknologi kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan, serta menghimbau agar para pengguna kendaraan dapat mengikuti arahan penggunaan bahan bakar yang tepat, serta ketaatan pengguna menjaga waktu perawatan mesin, terutama juga bagi pengguna kendaraan komersial, untuk meminimalisir efek polusi udara,” jelas Nangoi.

Gaikindo juga menerangkan bahwa di beberapa negara lain, contohnya Jepang, di kota Tokyo dengan penduduk yang lebih padat dan jumlah kendaraan yang beredar lebih tinggi, namun dengan penerapan standar emisi gas buang Euro 6 yang ketat mereka mampu menekan tingkat emisi gas buang hingga udara tetap terjaga dan rendah polusi.

Baca Juga: Polusi Udara Bisa Jadi Faktor Penyebab Stunting, Begini Penjelasannya

Berbagai kebijakan dari pemerintah juga dibutuhkan untuk mendukung upaya mengurangi pencemaran udara, mulai dari rekayasa iklim untuk mengatasi kemarau panjang yang dialami saat ini, hingga upaya rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di kota Jakarta.

”Kami sangat berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, turut ambil bagian dalam upaya memperbaiki dan meminimalkan pencemaran udara di Jakarta,” tutup Nangoi.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini