Ayo Cek, Begini Ciri-Ciri UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Jangan Sampai Ketinggalan!

Andi Syafriadi
Kamis 04 Mei 2023, 17:11 WIB
Illustrasi Rupiah (Sumber : Pixabay)

Illustrasi Rupiah (Sumber : Pixabay)

Sebagai gantinya, pelaku UMKM masih bisa dapat BLT Rp 2,4 juta per kepala keluarga (KK) namun dari program lain, yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT Rp 2,4 juta ini berasal dari program bantuan pangan non-tunai atau bansos BPNT diberikan secara bertahap, setiap bulan senilai Rp200 ribu kepada 18,8 juta penerima.

Pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta per KK jika memiliki tiga tanda berikut ini:

1. Nama mereka terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id

2. Mendapatkan undangan atau surat pemberitahuan dari pemerintah daerah setempat untuk mengambil bantuan

3. Terdapat stiker atau tanda di depan rumah bahwa KK yang ada di dalamnya terdaftar sebagai penerima BPNT.

Tidak hanya itu, pelaku UMKM juga harus memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos BPNT, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Link Twibbon Hari Bidan Sedunia 2023, Gambar Ucapan untuk Para Bidan di Seluruh Dunia

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Tergolong warga miskin atau rentan miskin

- Tidak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini