Motor Listrik Sepi Peminat, Luhut Panjaitan: Pemerintah Akan Evaluasi Ulang Kebijakan Subsidi

Aci
Selasa 25 Juli 2023, 13:41 WIB
Ilustrasi: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber : Instgaram.com/@luhut.panjaiatan)

Ilustrasi: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber : Instgaram.com/@luhut.panjaiatan)

LABVIRAL.COM - Kendaraan listrik saat ini memang tengah menjadi momok perbincangan masyarakat luas, tidak hanya di indonesia saja fenomena kendaraan listrik memang  sudah mendunia, banyak negara-negara luar yang sudah mulai menggunakan kendaraan listrik untuk menunjang aktivitasnya sehari-hari dalam urusan transportasi.

Di Indonesia sendiri, saat ini sudah memasuki masa transisi dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik. Di sebagian wilayah khususnya ibu kota sudah banyak kendaraan listrik yang mulai digunakan, ada kendaraan pribadi ada juga kendaraan umum.

pada maret 2023 pemerintah telah resmi memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta rupiah, untuk pembelian motor listrik. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong minat masyarakat terhadap motor listrik.

Namun nampaknya kebijakan tersebut belum mampu menarik minat masyarakat luas, sebab sampai saat ini penggunaan motor listrik masih sangat minim dimana masyarakat masih lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan konvensional.

Baca Juga: Syarat Beli Motor Listrik Subsidi dan Cara Membelinya Lewat Aplikasi PLN Mobile

Terkait kebijakan tersebut, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah saat ini akan kembali mengevaluasi total kebijakan insentif motor listrik. 

Dalam waktu dekat hal ini bakal dibahas secara langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas). Pasalnya kebijakan ini ternyata sepi peminat.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan beberapa ketentuan insentif yang diberikan, dengan mengacu pada kebijakan yang diberikan negara negara tetangga terhadap kendaraan listrik.

"Pada dasarnya semua ketentuan-ketentuan insentif yang ada di negara sekitar kita mau kita match," kata Luhut.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun sebelumnya mengatakan pemeriksaan akan melakukan evaluasi kebijakan penyaluran subsidi motor listrik. Mengingat sudah banyak insentif yang telah diberikan. Akhir Mei kemarin dia mengatakan jumlah motor listrik yang terjual baru 108 unit.

"Pertumbuhan baru 108 sepeda motor terbeli, kenapa ada keringanan dari pemerintah ko disambut seperti itu masyarakat. Ini sedang kita evaluasi," katanya dalam acara Green Economic Forum di Jakarta.

Baca Juga: Cara Membeli Motor Listrik Subsidi Melalui Aplikasi PLN Mobile

Menurut pria yang juga menjadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini, hal itu terjadi karena masyarakat belum yang tahu mengenai insentif yang diberikan pemerintah.

"Sepertinya masyarakat belum banyak tahu karena peraturan menteri baru juga turun," katanya.

Pemberian subsidi motor listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Syarat-syarat penerimanya yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pernah mengungkap syarat-syarat itu kemungkinan yang jadi penghambat pemberian subsidi. Dia juga menyoroti tentang sosialisasi program yang terasa masih kurang dan proses pendaftaran yang cukup membingungkan juga sempat dikeluhkan para produsen motor listrik.

Sebelumnya dalam pembelian motor listrik subsidi memang tidak bisa sembarang orang, sebab terdapat golongan yang boleh atau yang bisa membeli motor listrik subsidi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Motor Listrik Besutan Honda Terbaik di Tahun 2023 Ini, Bukan Kaleng-Kaleng!

Berikut ini syarat dan ketentuan atau golongan yang bisa membeli motor listrik.

Golongan yang boleh membeli motor listrik subsidi

Kriteria penerima subsidi pembelian motor listrik baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Lalu Pasal 3 mengurai program bantuan tersebut hanya bisa diberikan kepada kategori masyarakat tertentu. Berikut isinya:

Pasal 3

(1) Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:

- kredit usaha rakyat;

- bantuan produktif usaha mikro;

- bantuan subsidi upah; dan/atau

- penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere.

(2) Data mengenai kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Data mengenai bantuan produktif usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Baca Juga: MANTAP! Segini Harga Motor Listrik Subsidi Rakata S9 Beserta Spesifikasi Gaharnya!

(4) Data mengenai bantuan subsidi upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.

(5) Data mengenai penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.

(6) Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perusahaan Industri.

(7) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

(8) Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan 1 (satu) nomor induk kependudukan yang sama.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini