Waketum Partai Garuda Nilai Denny Indrayana Bak Main Tebak-tebakan Soal Putusan Mahkamah Konstitusi

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 30 Mei 2023, 12:31 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Sumber : Twitter)

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi ikut berkomentar ihwal pernyataan Denny Indrayana ihwal Mahkamah Konstitusi akan memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.

Teddy menilai pernyataan Denny sama seperti tebak-tebakan. Sebab, Mahkamah Konstitusi belum menyelesaikan gugatan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan sistem pemilu.

"Kalaupun nanti putusan MK sama seperti tebak-tebakan Denny Indrayana, maka putusan itu bukan putusan yang salah, putusan itu final dan mengingat," kicau Teddy sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @TeddGus, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Ferdinand ke SBY: Chaos Itu Tergantung Masyarakatnya, Saya Yakin Tidak Terjadi, Kecuali...

"Tidak ada yang bisa menilai putusan MK salah, karena MK penafsir tunggal konstitusi," imbuhnya.

Teddy menganalogikan maling yang disidang dan sebelum putusan dibacakan pengadilan dia berkoar-koar bahwa hakim akan memvonisnya bersalah.

"Pertanyaannya, apakah putusan pengadilan itu menjadi tidak sah hanya karena sudah ditebak terlebih dahulu oleh maling tersebut?" lanjutnya.

Baca Juga: Link “WA Me Settings” yang Bisa Bikin WhatsApp Eror?

Teddy menekankan kembali bahwa tebak-tebakan Denny Indrayana tidak akan mempengaruhi kualitas putusan MK.

"Terlalu bodoh jika kualitas putusan pengadilan dianggap salah hanya karena tebak-tebakan. Jika itu menjadi penilaian, maka semua pelaku korupsi bebas karena tebakan mereka benar, hakim memvonis mereka bersalah," katanya.

"Namanya juga tebak-tebakan... Kalau salah berarti tebakannya meleset, kalau benar maka tebakannya tepat. Itu saja tidak lebih," tukasnya.

Baca Juga: Doa agar Dia Merindukan Kita, Baca Sebelum Tidur

Klarifikasi Denny Indrayana

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengklarifikasi ihwal pernyataannya tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.

Denny Indrayana memastikan pernyataannya tidak masuk ke dalam delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.

"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Mantan Ketua MK Sentil Denny Indrayana, Dia Pantas Kena Sanksi, Mestinya Tahu Ini Rahasia

Denny mengatakan rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tidak pada dirinya. Dia mengaku informasi yang disampaikan didapatnya bukan dari lingkungan MK, pun demikian bukan dari hakim kontitusi.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," imbuhnya.

Denny menjelaskan, kicauannya di Twitter beberapa hari lalu dibuatnya dengan cermat dan kehati-hatian. Dia menulis frasa "...mendapat informasi" bukan "...mendapat bocoran".

Baca Juga: Apa itu No Viral No Justice? Ungkapan Satir yang Populer di Twitter, Ini Arti dan Maksudnya

"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya," ujarnya.

Selain itu, Denny menegaskan dirinya tidak menggunakan istilah "informasi A1" sebagaimana frasa yang digunakan Menko Polhukam Mahfud MD dalam menyikapi pernyataannya.

"Karena, info A1 mengandung makna informasi negara, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya"," ucap Denny.

Baca Juga: Nasib Anies Ikut Pilpres di Tangan MA, Denny Indrayana: Putusannya Rentan Diselewengkan

Denny kembali meyakinkan bahwa informasi yang didapatnya tentang putusan MK patut dipercaya.

"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khayalak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hari-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya.

Terkait putusan MK nanti, Denny berharap pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

"Karena soal sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di Parlemen," jelasnya.

Denny menilai mengubah sistem di tengah jalan dapat menimbulkan kekacauan dalam persiapan pemilu.

"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," tutupnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini