6 Fakta Soal Impor KRL Bekas, China dan Jepang Sikut-sikutan Dapat Proyek Hingga Pembengkakan Investasi

Annisa Fadhilah
Rabu 28 Juni 2023, 23:25 WIB
6 Fakta Soal Impor KRL Bekas, China dan Jepang Sikut-sikutan Dapat Proyek Hingga Pembengkakan Investasi

6 Fakta Soal Impor KRL Bekas, China dan Jepang Sikut-sikutan Dapat Proyek Hingga Pembengkakan Investasi

LABVIRAL.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, telah memastikan bahwa impor KRL bekas Jepang sudah pasti batal.

Adapun keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat dengan stakeholder, terkait dengan impor KRL bekas dari Jepang itu. Namun, isu hingga jawaban pihak lain menghiasi impor KRL ini.

Lalu bagaimana fakta-faktanya?

Berikut fakta soal impor KRL yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gak Selalu Keren Barang Impor! 3 Parfum Mobil Lokal Indonesia Ini Juga Kece Loh

1. Impor KRL Baru dari Jepang Agar Tidak Melanggar Larangan Impor Barang Bekas

Luhut mengatakan, impor KRL kondisi baru dilakukan agar tidak melanggar larangan impor barang bekas di atas 20 tahun.

"(Impor) dari Jepang. Jadi kita itu tidak mengimpor barang bekas karena itu melanggar PP, Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang tidak boleh impor barang di atas 20 tahun, dan juga (aturan dari Kementerian) Perhubungan," kata Luhut di Jakarta.

2. Demi Membangun Industri Dalam Negeri

Luhut memastikan ditolaknya impor KRL bekas, juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun industri di dalam negeri.

Pemerintah sendiri secara tegas menolak opsi impor KRL bekas di tengah upaya untuk mendorong produksi dalam negeri. Impor KRL bekas juga dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional yang diklaim telah mumpuni untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

3. Impor KRL Dibahas Lintas Kementerian dan Lembaga

Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, adapun keputusan mendatangkan rangkaian KRL dibahas terlebih dahulu oleh Kementerian BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Badan Pengawasan Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Pembangunan (BPKP).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini