Contoh Pengamalan Sila ke-2 Pancasila dan Nilai yang Terkandung di Dalamnya

Zahwa Elia Azzahra
Senin 31 Juli 2023, 17:17 WIB
Hari Lahir Pancasila 2023 (Sumber : freepik)

Hari Lahir Pancasila 2023 (Sumber : freepik)

Baca Juga: 10 Arti Mimpi Potong Rambut Pendek, Bisa Bantu Kamu Menafsirkan Mimpi

Dengan penerapan nilai-nilai pancasila dalam pendidikan karakter maka sikap dan perilaku yang menyimpang akan menjadi lebih baik. Dan bentuk penyimpangan-penyimpangan tidak akan terjadi pada individu yang memiliki karakter dan jiwa yang nasionalis dan patriotis.

Berikut pentingnya penerapan Pancasila pada kehidupan:

  1. Menumbuhkan rasa cinta kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.
  2. Menumbuhkan rasa cinta kepada anggota keluarga.
    Menumbuhkan rasa cinta dan hormat kepada orang tua dan orang yang lebih tua.
  3. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  4. Menumbuhkan rasa dan sikap toleransi.
  5. Menumbuhkan rasa dan sikap gotong royong dan bekerja sama.
  6. Menumbuhkan sikap tenggang rasa.
  7. Menumbuhkan rasa cinta kepada setiap manusia dan tidak membeda-bedakan.
  8. Menumbuhkan rasa cinta bermusyawarah untuk mufakat.
  9. Menumbuhkan rasa cinta dan suka membantu orang lain yang susah.
  10. Meningkatkan rasa persaudaraan.
  11. Berorientasi ke masa depan dan menghargai perubahan dan kemajuan.
  12. Mampu menjauhkan segala bentuk tindakan kekerasan dan pemaksaan.
  13. Memiliki kemandirian, kedaulatan, dan independensi.
  14. Menghargai kualitas, dan menjauhkan tindakan rasial dan diskriminasi.
  15. Menghargai karya, kreativitas dan produktivitas.
  16. Memiliki daya disiplin dan kepatuhan tinggi kepada aturan dan hukum formal.
  17. Memiliki paham nasionalisme dan patriotisme yang kokoh.
  18. Memiliki moralitas kemasyarakatan dan kebudayaan.

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

  1. Pancasila sebagai Ideologi Negara

    Pancasila sebagai ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

  2. Pancasila sebagai Dasar Negara

    Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

    Pancasila sebagai dasar negara ditegaskan lagi dengan adanya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

    Dalam penjelasan ketetapan itu dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita dan tujuan negara.

    Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.

    Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

    Pancasila sebagai dasar negara mempunyai tiga makna.

    a. Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
    b. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional: yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4.
    c. Sebagai dasar arah dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

  3. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

    Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia memiliki pengertian jiwa rakyat atau jiwa bangsa.

  4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

    Pancasila sebagai kepribadiab bangsa Indonesia diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta aman perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas iniilah yang dimaksud dengan kepribadian.

  5. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa atau way or life mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.

    Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu;

    a. nilai dan jiwa Ketuhanan-keagamaan;
    b. nilai dan jiwa kemanusiaan;
    c. nilai dan jiwa persatuan;
    d. nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi;
    e. nilai dan jiwa keadilan sosial.

  6. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia

    Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta warta Bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional. Cita-cita mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.

  7. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

    Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar negara yang tertulis. 

    Pada 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

    PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya.

  8. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

    Cita-cita luhur Negara Indonesia tegas dimuat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Karena Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan disampaikan oleh Bangsa Indonesia.

  9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

    Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Perlu dipahami seksama, Pancasila memiliki nilai-nilai luhur yang dapat dijadikan pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. Penanaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila sangat penting dan diperlukan dalam membentuk kepribadian generasi bangsa yang berkarakter agar generasi dapat menghargai sesama, hidup dalam damai, bermoral serta mampu bersaing dalam segala bidang.

Diharapkan agar semua lapisan masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak hanya sebatas mengetahuinya saja, namun melaksanakannya dalam kehidupan. 

Referensi:

  • Jurnal/Sianturi Yohana, Anggraeni Dinie "Penerapan Nilai Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari Hari dan Sebagai Pendidikan Karakter" - 2021
  • Nurgiansah, T. H., & Al Muchtar, S. (2018). Development of Student Awareness through Student Learning Model Jurisprudential in Citizenship Education. ATLANTIS PRESS, 251(Acec), 670–674
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini