Polda Metro Jaya, melalui AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas menyampaikan sedang menelusuri pelaku, korban, serta akun-akun palsu yang terlibat, dengan mengingatkan masyarakat agar publik tidak menyebarluaskan ulang konten tersebut demi menjaga proses penyelidikan dan melindungi korban.
KPAI menyoroti pentingnya pelibatan aktif KemenPPPA, Kemensos, dan lembaga pendukung lainnya untuk melakukan:Pelacakan dan pendataan anak korban, Pemberian layanan rehabilitasi dan bantuan sosial, Pendampingan hukum dan psikososial. KPAI juga menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak harus segera diimplementasikan secara konkret oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial.
“Kasus ini harus menjadi alarm besar bahwa sistem perlindungan anak di ruang digital masih sangat lemah. Tidak ada ruang untuk pembiaran. Ini saatnya negara membuktikan bahwa keselamatan anak-anak lebih utama dari algoritma, trafik, dan keuntungan digital,” tegas Kawiyan. KPAI menyerukan kolaborasi nasional untuk memastikan bahwa kejahatan seksual terhadap anak, dalam bentuk apa pun, tidak lagi mendapat ruang di Indonesia.***
Sumber: KPAI