Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Gratis dan Resmi Tercatat Negara. Ini Syaratnya

Aryafdillahi HS
Sabtu 07 Juni 2025, 10:12 WIB
Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Gratis dan Resmi Tercatat Negara. Ini Syaratnya (Sumber : Dok. Kemenag)

Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Gratis dan Resmi Tercatat Negara. Ini Syaratnya (Sumber : Dok. Kemenag)

LABVIRAL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) di wilayah Jabodetabek dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
 
Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut. Seluruh fasilitas pernikahan, termasuk buku nikah, mahar, hingga suvenir, akan diberikan secara gratis kepada peserta.
 
Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni 2025
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025. Kuota dibatasi hanya untuk 100 pasangan.
 
"Calon peserta dapat mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing," ujar Abu di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
 
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di KUA atau melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) secara daring.
 
Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Seluruh catin wajib melampirkan dokumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:
  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  7. Surat persetujuan catin
  8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
  12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
  13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Bagi yang mendaftar mendekati hari pelaksanaan, tetapi belum genap 10 hari kerja sebelum akad, diwajibkan melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
 
Wajib Ikuti Bimbingan Perkawinan
Setiap peserta Nikah Massal juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat penting pencatatan pernikahan. Program ini bertujuan menyiapkan pasangan untuk membangun keluarga harmonis dan bertanggung jawab.
 
Sasar Warga Kurang Mampu
Program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kendala biaya untuk melangsungkan pernikahan resmi. Abu menegaskan bahwa pernikahan sah yang tercatat secara agama dan negara akan memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak mereka di masa depan.
 
"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa menikah secara sah tanpa beban biaya. Ini juga sekaligus menjadi edukasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi," tegas Abu Rokhmad.
 
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KUA terdekat atau mengakses layanan Simkah secara online.***
 
Sumber: Kementerian Agama RI
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini