Digitalisasi Layanan Haji Makin Canggih, Begini Cara Kerja Sistem Siskohat yang Terintegrasi

Aryafdillahi HS
Selasa 17 Juni 2025, 16:38 WIB
Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Daerah Kerja (Daker) Madinah, Dwi Kumala Mursyid (Sumber : Dok. Kemenag)

Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Daerah Kerja (Daker) Madinah, Dwi Kumala Mursyid (Sumber : Dok. Kemenag)

“Setelah proses pembayaran BPIH selesai, tahap selanjutnya adalah konfirmasi pendaftaran. Untuk konfirmasi ini, ada dua cara, yaitu cara tradisional di mana jemaah bisa langsung datang ke Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, atau melalui aplikasi Satu Haji yang mulai digunakan sejak tahun 2019 atau 2022,” imbuh Mursyid.

Aplikasi Satu Haji merupakan hasil rebranding dari aplikasi Haji Pintar yang telah dikembangkan sebelumnya. Lewat aplikasi ini, jemaah cukup mengunggah data dan dokumen secara digital tanpa perlu datang langsung.

Baca Juga: BAZNAS Latih dan Sertifikasi Amil Zakat di Majalengka, Dorong Profesionalisme Pengelolaan Dana Umat

“Kami host-to-host sama BPS-BPIH karena ini sifatnya adalah harus secure, terus ini berhubungan dengan transaksi keuangan, harus ada ISO-nya, maka kami pakai itu untuk pencatatan transaksi keuangan untuk setoran awal ataupun setoran lunas. Termasuk setoran awal yang biasanya dulu konvensional, jadi harus dicetak kertas. Karena ada pendaftaran dan kita ada pembaruan fiturnya, bukti pembayaran setoran awal itu sekarang sudah berbentuk digital dari bank. Seperti kita transfer pakai mobile banking, sama saja. Enggak dikasih kertas lagi dan semuanya datanya disimpan di Siskohat,” jelasnya.

Digitalisasi ini mulai dipacu sejak pandemi COVID-19 yang menjadi pemicu percepatan transformasi digital dalam layanan haji. Siskohat juga terkoneksi langsung dengan Dukcapil untuk verifikasi data, sehingga semua informasi jemaah terekam dengan akurat dan real time.

“Trigger-nya adalah COVID. Kemudian, tadi ya, kalau peran dalam verifikasi data dan dokumen calon jemaah haji itu, yang setelah dari bank ada validasi. Nah, dalam hal ini, yang di bank itu merekalah yang terkoneksi dengan Dukcapil. Jadi, data yang diinput di bank nanti habis itu terintegrasi ke Siskohat berdasarkan validasi yang sudah dilakukan bank dengan tools atau dengan integrasi yang dilakukan ke Dukcapil, karena bank itu punya akses ke Dukcapil untuk mengambil informasi berdasarkan NIK tersebut,” terang Mursyid.

Baca Juga: Cara Menyimpan Telur yang Baik, Dijamin Tetap Segar dan Tahan Lama

Antrean keberangkatan haji juga diatur secara digital dan matematis. Penghitungan dilakukan berdasarkan kuota nasional, lalu dibagi lagi menjadi kuota provinsi dan kabupaten/kota untuk menghasilkan estimasi antrean yang lebih akurat.

“Contohnya, untuk provinsi seperti Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, kuota tersebut dibagi ke kabupaten-kota terkait. Dengan demikian, rumusnya adalah jumlah pendaftar dibagi dengan kuota yang diterima oleh provinsi atau kabupaten tersebut, yang kemudian menghasilkan antrean. Secara agregat, antrean tersebut merupakan rata-rata selama beberapa tahun,” beber Mursyid.

Selain itu, integrasi juga mencakup instansi penting lain seperti Dukcapil, Kemenkes, Imigrasi, dan maskapai penerbangan. Seluruh data dan proses dari pendaftaran hingga keberangkatan dapat dipantau dalam satu ekosistem digital.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini