LABVIRAL.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengambil langkah langsung dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan anak sebagai pelaku di Bekasi, Jawa Barat. Dalam kunjungannya ke Dinas PPPA Kota Bekasi pada Selasa (17/6), Menteri PPPA melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Walikota Bekasi, DPPPA Kota Bekasi, DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Bareskrim Polri, KPAD, dan Unit PPA Polres Kota Bekasi.
Arifah Fauzi menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum agar hak dan perlindungan anak tetap terjaga. “Kehadiran kami di sini untuk berkoordinasi dan memantau perkembangan penanganan kasus. Kami juga mengawal agar proses penanganan kasus berjalan di dalam koridor perlindungan anak. Dalam menangani kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak, diperlukan kehati-hatian, namun di sisi lain, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap dikedepankan,” ujar Menteri PPPA.
Ia juga menekankan pentingnya penetapan status hukum "Anak" dalam proses penyidikan sebagai bagian dari upaya melindungi hak anak dan memberikan kepastian hukum bagi korban. "Penanganan kasus hukum yang melibatkan anak wajib berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," tegasnya.
Baca Juga: Universitas PTIQ Jakarta Luluskan 583 Mahasantri Penghafal Al-Qur’an dalam Haflatul Wada’ 2025
Dalam kesempatan itu, Menteri Arifah bertemu langsung dengan dua korban berusia dua dan tujuh tahun serta keluarganya. Ia memberikan dukungan moral dan menyampaikan pentingnya pola asuh serta pengawasan keluarga dalam mencegah perilaku menyimpang.
“Keluarga terutama pengasuhan orang tua adalah pilar pertama untuk mencegah perilaku salah pada anak. Pembatasan dan pengawasan orang tua dalam penggunaan gadget pada anak juga faktor utama, karena Anak terduga pelaku (9) sudah terpapar pornografi sejak dini bahkan diduga juga merupakan korban pelecehan sebelumnya. Kejadian ini harus menjadi refleksi bersama terutama meningkatkan kewaspadaan bagi para orang tua,” jelasnya.
Diskusi mengenai langkah preventif dan penanganan bersama juga dilakukan untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca Juga: Banjir, Gerakan Tanah, dan Erupsi Gunung Lewotobi Warnai Penanganan Bencana 18 Juni 2025
Walikota Bekasi menyampaikan komitmennya dalam memastikan pemenuhan hak anak dan mendampingi proses kasus ini melalui Dinas PPPA setempat. Edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual juga telah digalakkan di lingkungan sekolah. “Pentingnya orang tua mengetahui dampak buruk gadget, sehingga penggunaannya untuk anak dapat dibatasi. Kita perlu menyelesaikan masalah ini dari akarnya, agar tidak hanya berfokus pada penanganan kasus saja. Sumbernya perlu diintervensi, kami akan menggencarkan sosialisasi dan menggandeng berbagai pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, pendampingan proses hukum telah dilakukan oleh Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) bersama Bareskrim Polri. Mereka mengadakan audiensi di Polres Metro Bekasi Kota pada 10 Juni 2025 untuk memastikan implementasi UU Perlindungan Anak dan UU SPPA berjalan sesuai aturan.
Kemen PPPA juga mendorong percepatan koordinasi dengan instansi lain seperti Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dukungan diberikan agar Pengambilan Keputusan (PK) dapat segera dilakukan setelah berkas lengkap dan status hukum "Anak" telah ditetapkan.
Sebagai penutup, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Pelaporan dapat dilakukan melalui UPTD PPA, penyedia layanan masyarakat, pihak kepolisian, atau melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta WhatsApp di 08111-129-129.***