Sebelumnya, pendampingan proses hukum telah dilakukan oleh Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) bersama Bareskrim Polri. Mereka mengadakan audiensi di Polres Metro Bekasi Kota pada 10 Juni 2025 untuk memastikan implementasi UU Perlindungan Anak dan UU SPPA berjalan sesuai aturan.
Kemen PPPA juga mendorong percepatan koordinasi dengan instansi lain seperti Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dukungan diberikan agar Pengambilan Keputusan (PK) dapat segera dilakukan setelah berkas lengkap dan status hukum "Anak" telah ditetapkan.
Sebagai penutup, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Pelaporan dapat dilakukan melalui UPTD PPA, penyedia layanan masyarakat, pihak kepolisian, atau melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta WhatsApp di 08111-129-129.***