LABVIRAL.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana menyelenggarakan bimbingan teknis terkait Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan implementasi kebijakan Perpres 75 Tahun 2025 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, dan dilaksanakan di Novotel Bogor pada Selasa (1/7).
Dana Bersama atau Pooling Fund Bencana telah diintegrasikan dengan strategi investasi dan mekanisme pembiayaan inovatif, termasuk sistem transfer risiko. Sejak 2018, Indonesia menerapkan strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (Disaster Risk Financing and Insurance/DRFI) sebagai langkah mitigasi risiko fiskal akibat bencana yang berpotensi besar terhadap keuangan negara dan masyarakat. Strategi DRFI hadir sebagai sistem pembiayaan yang terencana, tepat sasaran, efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Salah satu pilar utama strategi DRFI adalah pendirian Pooling Fund Bencana (PFB). Dana ini diharapkan mampu meringankan beban APBN dalam pembiayaan penanggulangan bencana melalui skema pengumpulan dana dari berbagai sumber yang sah dan akuntabel.
Baca Juga: Program Sekolah Rakyat Dorong Kesejahteraan Keluarga dan Ekonomi Daerah
Landasan hukum program ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Peraturan BNPB mengatur norma, tata cara pengajuan, serta sistem informasi, sementara PMK mengatur teknis pengumpulan hingga penyaluran dana.
Acara yang berlangsung selama tiga hari, dari 1 hingga 3 Juli 2025, bertujuan meningkatkan pemahaman peserta dalam menyusun permohonan dana bersama serta dokumen pengelolaan lingkungan dan sosial sesuai aturan. Pendekatan learning by doing digunakan melalui simulasi, praktik langsung, kerja kelompok, dan diskusi untuk mendukung pemahaman dan penerapan yang efektif.
Bimtek ini mengulas tujuh materi utama: potensi bencana dan prioritas nasional Renas PB 2025–2029, strategi pembiayaan risiko bencana, pengelolaan dana bersama, mekanisme penyaluran, reviu permohonan, serta sistem pengelolaan lingkungan dan sosial dalam proses penyaluran dana bersama.
Baca Juga: Kloter Terakhir Tinggalkan Makkah, Fokus Pelayanan Haji Kini Beralih ke Madinah
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Dr. Raditya Jati saat membuka acara menyampaikan bahwa “Bimtek ini bukan sekedar pertemuan formal, melainkan untuk membahas tanggung jawab bersama dalam implementasi penyaluran Dana Bersama, kita semua diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran, ide dan gagasan.” Ia juga menegaskan pentingnya dana bersama sebagai solusi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap APBN/APBD serta memangkas respons darurat yang bersifat reaktif.