Kolaborasi BAZNAS dan Kemenag Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat

Aryafdillahi HS
Jumat 04 Juli 2025, 16:51 WIB
Kolaborasi BAZNAS dan Kemenag Doro ng Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat (Sumber : Dok. BAZNAS)

Kolaborasi BAZNAS dan Kemenag Doro ng Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat (Sumber : Dok. BAZNAS)

LABVIRAL.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menjalankan program Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) dan BAZNAS Microfinance Masjid (BMM). Program ini bertujuan memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.
 
Penandatanganan dilakukan oleh Deputi 2 BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si, dan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendamping BMM–MADADA di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
 
Dr. Imdadun Rahmat menegaskan bahwa kolaborasi ini sangat strategis. Menurutnya, masjid perlu menjadi pusat pembangunan umat yang tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga ekonomi dan kemanusiaan. “Nama MADADA ini sangat tepat. Masjidnya diperkuat, dikelola secara profesional, dan akhirnya memberdayakan masyarakat,” ujarnya.
 
Ia juga memastikan BAZNAS akan mengalokasikan anggaran untuk memperluas cakupan program ini ke seluruh Indonesia.
 
Sementara itu, Arsad Hidayat menjelaskan bahwa MADADA mengusung dua kata kunci utama, yaitu “berdaya” dan “berdampak”. Masjid berdaya berarti memiliki sumber daya untuk bertindak, sedangkan masjid berdampak mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat di sekitarnya.
 
Ia mendorong agar takmir masjid mampu mentransformasikan masjid menjadi multifungsi, seperti pada masa Nabi Muhammad saw. dan para sahabat, di mana masjid menjadi pusat ibadah, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Arsad mencontohkan Universitas Al-Azhar di Kairo yang berawal dari masjid sebagai pusat pembelajaran.
 
Lebih lanjut, Arsad mengingatkan pentingnya meneladani sistem Baitul Mal pada masa sahabat sebagai bentuk pengelolaan sosial-ekonomi yang berbasis masjid. Namun, ia menegaskan, seluruh upaya pemberdayaan ini membutuhkan kejelasan status hukum masjid, terutama terkait tanah wakaf.
 
“Kita harus pastikan status masjid jelas. Bila belum diwakafkan, segera diurus. Kemenag melalui KUA siap membantu penerbitan Akta Ikrar Wakaf,” tegasnya.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini