Kemenag Gandeng ATR BPN Tuntaskan Sertifikasi Tanah Wakaf Secara Nasional

Aryafdillahi HS
Senin 07 Juli 2025, 15:09 WIB
Kemenag Gandeng ATR BPN Tuntaskan Sertifikasi Tanah Wakaf Secara Nasional (Sumber : Dok. Kemenag)

Kemenag Gandeng ATR BPN Tuntaskan Sertifikasi Tanah Wakaf Secara Nasional (Sumber : Dok. Kemenag)

LABVIRAL.COM - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyelenggaraan kegiatan “Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” di Depok yang digelar pada 18–20 Juni 2025.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menekankan pentingnya sinergi kuat antara Kemenag dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjaga kemaslahatan umat.

“Tanah wakaf adalah bentuk ibadah sosial yang memiliki status hukum suci. Kemenag bukan sekadar institusi administratif, melainkan pemegang amanah umat agar tanah wakaf tidak dialihkan atau digunakan tanpa perlindungan hukum dan syar’i yang memadai,” ujar Abu, dikutip Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Dua Juta Paket untuk Yatim dan Disabilitas, Kemenag Gandeng BAZNAS dan LAZ

Ia mengingatkan, percepatan proses harus tetap menjaga prinsip dasar wakaf. “Percepatan boleh, tapi jangan sampai mereduksi regulasi atau melemahkan kehati-hatian. Kita ingin tanah wakaf diurus cepat, akurat, dan aman secara hukum dan syar’i,” lanjutnya.

Abu menegaskan bahwa tanah wakaf bukan sekadar aset fisik, tapi amanah spiritual. “Dalam syariat, ada hak Allah dalam tanah wakaf. Ini bukan sekadar aset fisik, tetapi amanah spiritual. Jika digunakan untuk kepentingan umum seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), harus ada kejelasan tanah pengganti yang aman secara hukum dan bisa dipertanggungjawabkan nazir kepada wakif,” tegasnya.

Ia menyebut tiga prinsip utama dalam pengelolaan wakaf: kecepatan, ketepatan, dan keamanan. Menurutnya, Kemenag siap menyesuaikan regulasi bila diperlukan, termasuk membuka diskusi soal nazir sementara sebagai solusi administratif.

Baca Juga: Empat Kecamatan di Bantaeng Diterjang Banjir, Ribuan Rumah Terendam

Sementara itu, Penata Pertanahan Muda ATR/BPN, Rahmat Pindarto, menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan skema teknis melalui Program PTSL, termasuk kemungkinan sertifikasi atas nama nazir sementara.

“Ini bentuk komitmen kami untuk mengamankan harta benda wakaf. Setelah ada penetapan nazir, barulah nama sertifikat diganti ke nazir definitif,” kata Rahmat.

Ia menambahkan bahwa Menteri ATR/BPN menargetkan sertifikasi terhadap 561 ribu bidang tanah wakaf dan sekitar 90 ribu rumah ibadah pada tahun 2025. Meski tanah wakaf produktif sudah banyak tersertifikasi, masih ada tantangan besar dalam pendataan masjid dan musala. Dukungan data dari Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag sangat membantu dalam proses ini.

Baca Juga: BI Kalbar Siap Kolaborasi dengan BWI Pontianak untuk Perkuat Literasi Wakaf

Untuk kebutuhan proyek strategis, Rahmat menyebut dua jalur legalisasi tanah pengganti: melalui akta pelepasan hak di notaris atau langsung di kantor pertanahan, yang dinilai lebih efisien secara administratif.

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag, Jaja Jarkasih, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyempurnakan SOP dan sistem pendampingan berbasis risiko untuk sertifikasi tanah wakaf lama.

“Kami sedang merumuskan pola perlindungan wakaf berbasis risiko agar aset umat tidak terjerat masalah hukum di masa mendatang,” kata Jaja.

Baca Juga: Dorong Kemudahan Pendaftaran Haji, BPKH Gelar Edukasi Keuangan di Sorong

Ia menambahkan bahwa tanah pengganti kerap tidak lengkap dokumennya, padahal pendaftaran harus dilakukan maksimal 10 hari setelah pelepasan hak. “Kepatuhan pada tenggat waktu ini sangat penting untuk menjamin legalitas dan perlindungan wakaf,” ujarnya.

Jaja juga menyoroti pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Jangan sampai pelepasan hak tertunda karena proses pembayaran belum selesai, sehingga menimbulkan masalah hukum. Ini bukan hanya prosedur, ini soal menjaga amanah umat,” tandasnya.

Forum ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk mendukung pembangunan nasional tanpa mengabaikan nilai keagamaan. Kolaborasi bersama ATR/BPN diharapkan mampu menjaga agar tanah wakaf tetap produktif, terlindungi, dan membawa keberkahan bagi umat dan bangsa.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini