LABVIRAL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Sabtu, 26 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kampus UIN Raden Intan Lampung dan turut disaksikan langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro, dan Dekan Fakultas Syariah UIN, Efa Rodiah Nur. Ruang lingkup kerja sama meliputi kegiatan di bidang pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum persaingan usaha serta pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM dalam perspektif ekonomi dan hukum syariah, termasuk di dalamnya pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat di ranah akademik, khususnya dalam konteks ekonomi syariah yang terus berkembang di Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Dorong Tempe Jadi Bintang Superfood di Pasar Amerika Serikat
“Kerja sama ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan literasi hukum persaingan di kalangan akademisi. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya memperluas pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tetapi juga mendukung pengawasan kemitraan UMKM yang adil dalam sistem perekonomian berbasis syariah,” ujar Ifan.
Ia menambahkan, kolaborasi antara institusi negara dan kampus seperti ini akan memperkuat jembatan antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat sipil (civil society) dalam membangun praktik bisnis yang adil, berintegritas, dan inklusif.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan, Efa Rodiah Nur, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari komitmen UIN untuk menjalin sinergi dengan lembaga-lembaga strategis, khususnya dalam bidang hukum dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya implementasi nyata dari PKS ini dalam bentuk kegiatan konkret.
Baca Juga: Mendag Budi Santoso Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah dari Suara Merdeka
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan kolaboratif, baik melalui riset, kuliah umum, advokasi, maupun penguatan kapasitas mahasiswa dan dosen,” tutur Efa.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPPU dan UIN Raden Intan Lampung yang telah ditandatangani pada 30 April 2025. Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kedua lembaga dalam mendorong budaya persaingan usaha yang sehat, adil, dan berbasis nilai-nilai etika serta hukum Islam.
KPPU berharap, melalui kemitraan ini, dapat terbentuk lingkungan akademik yang lebih responsif terhadap isu-isu kontemporer dalam dunia usaha, termasuk pengawasan terhadap praktik anti-persaingan dan penguatan kemitraan UMKM dalam kerangka perekonomian syariah. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu melahirkan kontribusi nyata terhadap terciptanya iklim usaha yang lebih sehat, inklusif, dan kompetitif di Indonesia.***