Ini Tugas dan Wewenang Pejabat Kepala Daerah Sesuai Undang-Undang

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 03:51 WIB
Ilustrasi tugas dan wewenang kepala daerah

Ilustrasi tugas dan wewenang kepala daerah

LABVIRAL.COM - Sebanyak 248 kepala daerah setingkat bupati/wali kota dan 24  gubernur di Indonesia masa jabatannya akan berakhir.

Kursi kepala daerah definitif akan dibiarkan kosong dan diisi pejebat kepala daerah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 201 ayat (9) yang berbunyi:

“Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Pasal 34 UUD 1945 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar

Dalam UU Pilkada disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang pejabat kepala daerah?

Baca Juga: Tugas dan Wewenang PJ Kepala Daerah Serta Hal-hal yang Dilarang

Lalu, apakah yang dilarang dilakukan pejabat kepala daerah?

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini