Ini Syarat Mutasi Motor dan Rincian Biayanya

Aci
Minggu 30 Juli 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi BPKB (Sumber : m.facebook.com)

Ilustrasi BPKB (Sumber : m.facebook.com)

LABVIRAL.COM - Mutasi motor merupakan proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik kendaraan.

Hal tersebut dilakukan jika pemilik motor melakukan perpindahan alamat  ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat  terbaru. 

Proses mutasi motor pada umumnya akan memerlukan waktu, terlebih jika pemilik motor mengurus secara mandiri atau sendiri. Tapi kamu tidak perlu takut, karena  prosedur melakukan pemutasian motor  tidak terlalu rumit. 

Namun meskipun cukup rumit, mutasi motor perlu dilakukan sebab akan menjadi identitas bagi kendaraan roda dua itu sendiri. Dalam proses mutasi motor hal pertama yang perlu kamu ketahui yaitu persyaratannya. 

Berikut ini Labviral.com sebutkan syarat-syarat mutasi motor yang perlu kamu penuhi sebelum ingin melakukan proses mutasi. Yuk disimak!

Baca Juga: Mau Ganti Plat Mobil? Ini Biaya dan Syaratnya, Siapkan Sebelum ke Kantor Samsat

  • Persyaratan Mutasi Kendaraan Motor Maupun Mobil
  • Membawa BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
  • Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.
  • Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
  • Membawa faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum.
  • Membawa kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Rp6.000.
  • Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili.
  • Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut.

Baca Juga: Cara Repaint Motor Biar Gak Ribet Urus STNK Lagi

Setelah mengetahui syaratnya, berikut penjelasan tentang cara melakukan mutasi motor. Yuk diismak!

Baik mutasi kendaraan untuk motor maupun mobil alurnya sama. Berikut cara mutasi kendaraan:

  • Memberikan laporan pada Samsat yang terdaftar sekarang.
  • Memberikan berkas KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.
  • Melakukan cek fisik (gesek mesin dan nomor rangka) serta membayar sejumlah biaya.
  • Memberikan fotokopi KTP, BPKB, STNK sebanyak dua rangkap ke loket mutasi.
  • Menuju ke bagian fiskal dan bayar sejumlah biaya.
  • Menuju Ke bagian mutasi lagi, kemudian bayar biaya untuk mencabut berkas yang terdapat di Samsat setempat
  • Tunggu hingga berkas keluar dalam beberapa hari. Kamu bakal memperoleh surat jalan sementara.
  • Bila berkas sudah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
  • Lakukan cek fisik lagi dan membayar sejumlah biaya.
  • Bila mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat.
  • Datang kembali ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil plat nomor dan STNK baru dan bayar sejumlah biaya untuk keperluan pengurusan penulisan BPKB, STNK, pajak, dan plat nomor.
  • Menunggu kembali BPKB yang baru beberapa hari.
  • Mengambil BPKB terbaru.

Nah itu dia penjelasan singkat terkait syarat dan cara mutasi motor, sebelum perlu kamu ingat ya proses ini membutuhkan biaya administrasi, dan biaya administrasi di setiap wilayahnya berbeda-beda.

Namun, besaran biaya mutasi kendaraan bermotor pada dasarnya telah diatur pada regulasi pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, disebutkan biaya mutasi motor ditetapkan sebesar Rp150.000, sedangkan biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp250.000. Biaya tersebut akan bertambah jika dilakukan proses balik nama sekalian saat mutasi kendaraan. 

Baca Juga: Nggak Usah Bingung, Begini Cara Mudah Bedakan BPKB Asli atau Palsu Saat Beli Motor Bekas

Biaya mutasi dan balik nama motor ini meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB Baru. Dengan tambahan ini, rincian biaya mutasi dan balik nama motor adalah sebagai berikut:

  • Biaya mutasi motor di Samsat: Rp150.000
  • Pembuatan STNK baru: Rp100.000
  • Pembuatan TNKB atau plat nomor: Rp60.000
  • Pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya BBN KB: Rp200.000
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini