Arti NPWP, Kenali juga Fungsi dan Syarat Membuatnya Secara Online

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 01 Juni 2023, 21:47 WIB
Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

LABVIRAL.COM - Artikel ini akan membahas tentang NPWP, lengkap dengan arti, fungsi hingga cara mendaftarnya.

NPWP artinya atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. 

NPWP diberikan kepada warga sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP terdiri atas 15 digit nomor, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi.

Baca Juga: Arti Haid, Lengkap dengan Cara Meredakan Sakitnya

Fungsi NPWP

NPWP berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Pemilik NPWP membayarkan pajaknya lebih murah dibanding yang tidak memiliki. Warga yang tidak memiliki NPWP harus membayarkan pajaknya lebih tinggi 20 persen.

NPWP biasanya juga digunakan untuk mengurus persyaratan administrasi, misalnya kredit bank, rekening koran, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, dan pembuatan paspor.

Sebagai warga Indonesia yang baik dan sudah berpenghasilan, sebaiknya taat pajak. Jika belum memiliki NPWP, segera daftar dan buat NPWPnya.

Baca Juga: Arti Effort, Ungkapan yang Sering Digunakan Anak Muda, Ini Contoh Kalimatnya

Bagi kamu yang belum tahu mengenai cara membuat NPWP secara online, Labviral.com akan memberikan tentang syarat dan cara pembuatannya.

Untuk lebih jelasnya, ikuti penjelasan selengkapnya berikut ini:

Syarat daftar NPWP online tahun 2023

  • Menyiapkan file Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Makin Canggih, Photoshop Dilengkapi AI Terintegrasi Adobe Firefly

Cara daftar NPWP online tahun 2023

Setelah persyaratan diatas lengkap untuk pendaftaran NPWP secara online, kamus bisa melanjutkan ke langkah berikutnya, yaitu mendaftar akun di situs pajak.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP," maka Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.
  • Setelah itu, Klik "Daftar", kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu Klik "Daftar".
  • Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik "Link verifikasi".
  • Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar.
  • Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik "Link aktivasi"
  • Nah, setelah melakukan pendaftaran dan aktivasi akun di situs pajak.go.id, kamu akan diarahkan kembali ke menu login. Selanjutnya kamu bisa mengisikan email dan password yang sudah dibuat tadi beserta kode captcha yang tersedia.

Baca Juga: Arti PMS, Banyak yang Salah Tafsir, Ternyata Beda dengan Menstruasi, Kenali Penyebab hingga Gejalanya

Jika sudah berhasil login, kamu bisa ikuti panduan pengisian datanya seperti berikut ini.

Kategori

Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.

Status

  • Pusat: menunjukan pusat kegiatan/usaha.
  • Cabang.

Baca Juga: Arti Toleransi, Ternyata Berasal dari Bahasa Latin, Ayo Pahami dan Pelajari Contohnya

Kewarganegaraan

  • WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”).
  • WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP.

Identitas

Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.

Baca Juga: Perjalanan Spiritual 32 Biksu ke Indonesia

Penghasilan

Pilih salah satu sumber penghasilan utama.

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja.
  • Kegiatan usaha.
  • Pekerjaan bebas.
  • Lainnya.
  • Dan isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.

Baca Juga: Jokowi Serukan Tolak Ekstremisme, Politisasi Identitas, dan Politisasi Agama

Alamat domisili

Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini).

Catatan: Untuk kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/ kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca.

Baca Juga: Jangan Asal Lubangi Mangkok Kampas Ganda Motor Matic, Ingat Efek Negatifnya!

Alamat KTP

Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas.

  • WNI: Alamat KTP.
  • WNA: Alamat pada KITAS/KITAP.

Baca Juga: Cara Hentikan SMS Spam yang Menggangu di HP Android dan iPhone

Alamat Tempat Usaha

Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha.

Catatan: Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.

Persyaratan

Silakan untuk mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB!

Apabila muncul tulisan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, lalu Klik "Next".

Pernyataan

Cermati pernyataan, dan beri tanda centang sesuai dengan kondisi saat ini.

  • Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau
  • Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif.

Baca Juga: Punya Niatan Makan Bersama Anak-anaknya, Inge Anugrah Malah Disuruh Ari Wibowo Kirim Makanan Pakai Rantang via Ojol

Nah, jika seluruh data yang dibutuhkan telah terisi dengan benar, kamu bisa kembali ke status pendaftaran untuk meminta token yang nantinya akan dikirim ke alamat email sesuai dengan yang terdaftar.

  • Kembali ke status pendaftaran pada menu "Dashboard"
  • Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token, Klik "Minta Token" pada kolom aksi. Token akan dikirim ke email terdaftar.
  • Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi "Kirim Permohonan".
  • Proses pendaftaran Wajib Pajak secara mandiri sudah selesai. Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email. Anda bisa mengecek kotak masuk email untuk mengunduh NPWP online.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini