KPAI Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

Aryafdillahi HS
Sabtu 24 Mei 2025, 11:33 WIB
KPAI RDPU bersama Komisi III dan XIII DPR RI (Sumber : Dok. KPAI )

KPAI RDPU bersama Komisi III dan XIII DPR RI (Sumber : Dok. KPAI )

LABVIRAL.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak percepatan penanganan hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap tiga anak di Nusa Tenggara Timur. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III dan XIII DPR RI, pada Selasa (20/05), KPAI menekankan pentingnya peran DPR untuk mengawal proses hukum secara adil, transparan, dan tuntas, serta memperkuat sistem perlindungan anak di daerah dengan tingkat kerentanan tinggi.

Anggota KPAI, Sylvana Apituley, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem perlindungan anak secara menyeluruh di wilayah seperti NTT, yang menghadapi krisis multidimensi: kemiskinan, ketimpangan akses pendidikan dan kesehatan, ketimpangan akses pada pendidikan dan kesehatan serta tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak.

Data yang dipaparkan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT mengungkap bahwa 75% narapidana di NTT merupakan pelaku kekerasan seksual, menandakan darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan sistem hukum dan perlindungan anak yang sangat lemah, terlebih ketika pelaku merupakan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Dalam 3 Hari Progres Penerbitan Nusuk Jemaah Haji Indonesia Hampir 100 Persen

Perwakilan APPA NTT, Asti Laka Lena, menyampaikan langsung kepada DPR bahwa korban dan masyarakat belum mendapatkan kejelasan hukum, bahkan setelah laporan dilayangkan lebih dari satu tahun lalu.

“Kami meminta DPR mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kasus ini bukan satu-satunya, tapi sudah menjadi pola di NTT,” tegas Asti.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan akan memanggil Kapolda NTT dan Kejati NTT pada Kamis mendatang untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus ini. Selain itu, DPR juga akan mengirimkan tim yang berisikan anggota DPR dan tim tenaga ahlinya untuk memantau langsung sidang per sidang.

Baca Juga: BAZNAS Dorong 10.000 Santri Penerima Beasiswa Jadi Generasi Tangguh dan Siap Bersaing

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menambahkan bahwa negara harus memperkuat pencegahan dan layanan pemulihan korban, khususnya di daerah rawan. Ia juga mendorong keterlibatan LPSK, Kemenkumham, dan instansi terkait dalam upaya penanganan dan edukasi publik. KPAI menekankan bahwa kasus ini harus dijadikan sebagai dasar perumusan kebijakan nasional, termasuk penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2025–2029, dengan perhatian khusus terhadap daerah rawan seperti NTT dan Papua.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini