LABVIRAL.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengajak pemerintah daerah untuk memperkuat pelaksanaan urusan wajib di bidang sosial sebagai langkah strategis dalam mengentaskan kemiskinan. Ajakan ini disampaikan dalam audiensi bersama Bupati Fakfak Samaun Dahlan, Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Supardian di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (26/5/2025).
“Undang-undang sudah menetapkan enam urusan wajib layanan dasar, dan salah satunya adalah urusan sosial. Namun dalam praktiknya, urusan ini sering kali tertinggal. Karena itu, saya mengajak seluruh kepala daerah untuk memperkuatnya secara serius,” ujar Mensos yang akrab disapa Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, penguatan urusan sosial di daerah menjadi kunci keberhasilan program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat miskin. Salah satu fondasi penting adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar kebijakan dan intervensi sosial.
Baca Juga: Bikin Bangga! Remaja Cantik 19 Tahun ini Berhaji Sendirian Sambil Rawat Nenek 86 Tahun
“Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Data ini harus dijadikan pondasi. Tanpa data yang akurat, bantuan bisa tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa validasi data DTSEN harus dilakukan secara berkala, mengingat kondisi sosial masyarakat yang sangat dinamis. “Setiap hari ada perubahan, ada yang lahir, meninggal, pindah tempat tinggal. Karena itu, saya minta dukungan dari bupati, wali kota, dan kepala dinas sosial agar data selalu diperbarui,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Gus Ipul juga memperkenalkan program Sekolah Rakyat, sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. Program ini ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem yang terdaftar dalam desil 1 DTSEN.
Baca Juga: Menteri PPPA Dukung Penguatan Paralegal Muslimat NU di Tingkat Desa
“Anak-anak ini akan dipersiapkan menjadi agen perubahan. Seleksi calon siswa harus ketat dan akurat, dengan persetujuan dari dinas sosial, pendamping PKH, BPS, dan disahkan oleh bupati,” jelasnya.