LABVIRAL.COM – Komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat pendidikan inklusif terus berlanjut melalui review Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah, khususnya bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
“Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang memberikan kesempatan untuk semua tapi ini lebih ditekankan pada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Tapi tidak semua ABK bisa masuk ke madrasah/sekolah inkusi karena mereka harus diperlakukan berbeda. Seorang guru yang mengajar di dalam kelas tidak bisa memberlakukan secara sama rata,” kata Nyayu Khodijah, Direktur KSKK Madrasah dalam FGD Review Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah, Kamis (3/7/2025), di Jakarta.
Nyayu menegaskan bahwa kehadiran pedoman dan regulasi inklusif akan memastikan bahwa peserta didik penyandang disabilitas memperoleh layanan pendidikan yang benar-benar berkualitas, bukan sekadar diterima di madrasah atau pesantren. “Dan regulasi ini ini dibuat untuk memastikan ABK memang betul-betul mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, tidak sekedar diterima di madrasah dan pesantren,” ujarnya.
Baca Juga: BNPB Luncurkan Teknologi Cuaca untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
Namun demikian, ia juga mengakui bahwa implementasi pendidikan inklusif masih menghadapi hambatan utama, yakni keterbatasan sarana-prasarana dan tenaga pendidik yang kompeten. “Kendala utama dalam Pendidikan Inklusif adalah sarpras dan guru. Ini inti dalam menghadapi dan menangani penyandang disabilitas,” jelasnya.
Dalam konteks inklusi, penyandang disabilitas disebut sebagai peserta didik berkebutuhan khusus. Oleh karena itu, lanjut Nyayu, proses pembelajaran memerlukan guru pendamping dan fasilitas khusus yang sesuai.
Kepala Subdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, mendukung pernyataan tersebut dan menambahkan bahwa pedoman yang ada saat ini sudah lebih dulu diterbitkan sebelum hadirnya aturan baru yang lebih komprehensif. "Ada 2 kepdirjen yaitu No. 604 tahun 2022 dan No. 758 tahun 2022. Namun, kedua pedoman ini lahir sebelum PMA No. 1 Tahun 2025 tentang Akomodasi Yang Layak," ungkapnya.
Baca Juga: Digitalisasi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Gandeng BNI untuk Tata Kelola Modern
FGD ini diselenggarakan oleh Subdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Direktorat KSKK Madrasah, dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk analis hukum dari OKH, Ditjen Pendis, Dit. GTK Madrasah, kepala madrasah inklusif, pengawas, praktisi pendidikan inklusif, hingga konsultan dari Program INOVASI.