Cara Bedakan Plat Nomor Asli atau Palsu, Jangan Tertipu!

Aci
Sabtu 25 Maret 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi Jenis Pelat Nomor Kendaraan (Sumber : Instagram.com/@platnomorsurabaya)

Ilustrasi Jenis Pelat Nomor Kendaraan (Sumber : Instagram.com/@platnomorsurabaya)

LABVIRAL.COM - Pelat nomor merupakan identitas kendaraan motor yang diatur dalam Undang-Undang. Maka tentunya, penggunaan pelat nomor tak boleh sembarangan. Kamu tak boleh mengganti plat nomor sesuka hati tanpa ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian pula saat kamu hendak membeli motor bekas, pelat nomor harus menjadi hal pertama yang kamu perhatikan, apakah plat yang terpasang pada motor yang ingin kemu beli adalah plat motor sesungguhnya, atau buatan (ilegal).

Lalu bagaimana cara membedakan pelat nomor asli dan palsu? Berikut Labviral.com, berikan tipsnya. Yuk, disimak!

Baca Juga: Plat Nomor Putih Diberlakukan, Gimana Plat Hitam?

Perhatikan material plat nomor

Secara kasat mata, pastilah semua bahan pelat nomor terlihat sama. Tapi jika kamu teliti, pelat asli dan palsu tentu saja memiliki perbedaan dari sisi bahan material. Tak seperti yang asli, pelat motor palsu terbuat dari besi atau seng yang berbeda dari yang dikeluarkan Samsat.

Baca Juga: Green Technology Lewat Platform HEARTECT dan SHVS Diterapkan Suzuki, Apa Hebatnya?

Perhatikan posisi angka dan huruf

Biasanya, pelat nomor palsu akan sangat asal-asalan dalam memposisikan angka dan huruf, seperti jarak yang terlalu mepet ataupun kejauhan. Saat kamu hendak membeli motor bekas, lihatlah pelat nomornya. Jika jarak tidak sama rata, kamu bisa menanyakan keaslian dari plat tersebut.

Cari garis putih

Baca Juga: Pernah Berhasil Menduduki Posisi Ke #5 Chart US & UK! Ini Dia Lirik Lagu Only You (And You Alone) Milik The Platters

Pada pelat asli yang dikeluarkan oleh Samsat, akan tersedia garis putih dekat dengan nomor yang ada di plat tersebut. Selain itu, terdapat pola dan tulisan yang jelas. Pada plat asli dari Samsat, kamu bisa menemukan garis putih di dekat pelat nomor. Selain itu, pola dan tulisannya pun jelas.

Nah, itu dia cara membedakan pelat asli dan palsu secara kasat mata. Kamu juga perlu tahu jika seseorang kedapatan menggunakan pelat palsu, maka siap-siap menerika sanksi berupa ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012).

Sebagai warga negara yang baik, akan jauh lebih baik jika kamu menjadi pengguna kendaraan yang bijak, dengan mengikuti dan mematuhi segala prosedur yang ada. Semoga bermanfaat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini