LABVIRAL.COM – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa meninjau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengunjungi salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bandar Lampung, yakni SPPG Enggal 2.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro dan Koordinator Wilayah SPPG Kota Bandar Lampung, Fachdi Nurdin.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan menemukan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program MBG di Provinsi Lampung. Berdasarkan data, dari kebutuhan sebanyak 447 dapur SPPG untuk melayani 1.710.041 siswa, baru 42 dapur yang aktif beroperasi. Bahkan, dua kabupaten, Lampung Barat dan Pesisir Barat, belum memiliki dapur SPPG sama sekali.
Baca Juga: KPPU Gandeng UIN Raden Intan Lampung Dorong Edukasi Persaingan Usaha Berbasis Syariah
Program MBG merupakan inisiatif strategis Pemerintah Indonesia yang bertujuan memenuhi gizi seimbang masyarakat, khususnya bagi anak usia sekolah (PAUD hingga SMA), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Program ini menyasar pemenuhan setidaknya sepertiga kebutuhan kalori harian dan dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sebuah lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024.
Sebagai program berskala nasional dengan pendanaan negara, MBG melibatkan belanja besar dan rantai pasok yang luas, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengelolaan dapur, hingga distribusi makanan ke masyarakat.
Baca Juga: Mendag Budi Santoso Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah dari Suara Merdeka
Ketua KPPU menegaskan bahwa dalam pelaksanaan MBG, KPPU memiliki mandat untuk memastikan tidak terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat, monopoli, kartel, ataupun persekongkolan tender.
“KPPU akan mengawasi proses pengadaan agar tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, misalnya dengan penunjukan langsung satu pemasok tanpa proses yang terbuka,” ujar Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan.
Ia juga menyoroti pentingnya kemitraan yang adil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam konteks ini, KPPU akan memastikan kemitraan antara yayasan pengelola dapur SPPG dan pelaku usaha kecil dilakukan berdasarkan perjanjian yang tertulis dan seimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Baca Juga: KPPU Wilayah III Hadiri Pemaparan BPS Jabar Terkait Data Kemiskinan Terbaru
KPPU menemukan sejumlah indikasi praktik yang perlu diawasi lebih lanjut, seperti penetapan pemasok tetap oleh yayasan tanpa kontrak yang jelas dan distribusi makanan yang hanya menjangkau radius 2 km, padahal seharusnya mampu menjangkau hingga 7 km.
Hal ini dapat membatasi akses sekolah-sekolah sasaran serta membuka peluang terjadinya ketimpangan dalam pelibatan pelaku usaha lokal, seperti petani, nelayan, dan UMKM.
“Sebagai program yang menggunakan anggaran negara, proses pengadaan MBG harus transparan, kompetitif, dan tidak diskriminatif,” tegas Ifan.
Baca Juga: PT Bukit Asam Masuk Daftar Perusahaan ASEAN dengan Tata Kelola Terbaik di ASEAN CGCA 2025
KPPU akan menginisiasi survei dan pemantauan lebih lanjut melalui kantor wilayah lainnya terkait implementasi Tim Verifikasi dan Tim Pengendalian Harga Bahan Baku dalam Program MBG. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, serta untuk mencegah potensi dominasi pasar oleh kelompok usaha besar.
“Program MBG harus menjadi momentum untuk mewujudkan ekonomi yang adil dan inklusif. KPPU hadir untuk memastikan tidak hanya gizi yang terpenuhi, tetapi juga persaingan yang sehat dan kesempatan usaha yang merata bagi seluruh elemen masyarakat,” tutup Ifan.***