Syarat-syarat Mendirikan Partai Politik dan Larangannya, Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan Orang

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 29 Juni 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi - partai politik

Ilustrasi - partai politik

LABVIRAL.COM -  Partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Selain Cristiano Ronaldo, Ini 4 Bintang Sepak Bola Eropa yang Bermain di Liga Arab

Syarat-syarat Mendirikan Partai Politik

  1. Menyiapkan anggota atau pendiri paling sedikit 50 warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun. Anggota terdiri dari 30% keterwakilan perempuan.
  2. Menyiapkan akta notaris yang memuat tentang anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
  3. Partai politik harus didaftarkan ke dapartemen untuk menjadi badan hukum
  4. Menyiapkan akta pendirian partai politik.
  5. Menyiapkan nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokokmya atau keseluruhannya dengan partai lain.
  6. Memiliki kantor tetap
  7. Kepengurusan partai paling sedikit 60% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota, dan 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
  8. Memiliki rekening atas nama partai politik

Baca Juga: Yuk Ketahui Dasar Hukum Pilpres Dilakukan 2 Putaran!

Larangan Partai Politik

Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:

  1. bendera atau lambang negara Republik Indonesia; 
  2. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
  3. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
  4. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
  5. nama atau gambar seseorang; atau
  6. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Surabaya 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Surabaya Ramadhan 2023

Partai Politik dilarang:

  1. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangundangan; atau
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Partai Politik dilarang:

  1. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
  3. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 13 BAB XVI . . .
  4. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
  5. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Mojokerto 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Mojokerto Ramadhan 2023

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini