LABVIRAL.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan langkah pengawalan terhadap dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan berinisial MRP oleh pria tak dikenal terus berlanjut. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan keprihatinannya atas peristiwa mengejutkan itu.
Kronologi bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, ketika MRP melihat iklan lowongan Sales Promotion Girl (SPG) di media sosial. Tanpa curiga, ia mengirimkan lamaran beserta video perkenalan dan body checking dengan mengenakan pakaian ketat berlengan pendek, mengikuti instruksi dalam proses rekrutmen palsu tersebut. Namun, iklan itu ternyata hanya umpan, dan video korban disalahgunakan pelaku sebagai alat ancaman serta pelecehan seksual.
“Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah melakukan respon cepat dalam merespon kasus,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Baca Juga: PPIH Daker Madinah Siap Sambut 18 Kloter Jemaah Haji Gelombang Kedua dengan Layanan Optimal
Arifah menekankan urgensi penerapan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menegakkan perlindungan negara bagi perempuan, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan hak-hak korban, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Sebagai respons awal, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Sukabumi. Tim UPTD PPA Sukabumi telah melakukan penjangkauan dan memberikan layanan psikologis kepada MRP untuk mendukung pemulihan kondisi psikisnya.
Menanggapi kasus ini, Menteri Arifah mengimbau perempuan untuk lebih waspada terhadap tawaran di media sosial, bersikap kritis, dan menjaga kerahasiaan data pribadi supaya tak mudah menjadi korban kejahatan digital.
Baca Juga: BWI Lantik Pengurus Wakaf di Bangka Belitung Periode 2025–2028, Siapkan Inovasi dan Profesionalisme
“Masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tutup Menteri PPPA.***