LABVIRAL.COM - Partai nomor urut tiga di gelaran Pemilu 2024, yakni Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP), memiliki 128 kursi di gedung parlemen.
PDIP adalah partai nasional, dan partai dari Presiden Indonesia saat ini, Joko Widodo. Ideologi partai didasarkan pada filosofi nasional resmi Indonesia, Pancasila.
PDI-P saat ini dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri, Presiden Kelima Indonesia dan merupakan putri dari Presiden Pertama Indonesia Soekarno.
Baca Juga: Profil Nasdem, Peserta Pemilu Nomor Urut 5, Ketua Umum Pertamanya Bukan Surya Paloh
Sejarah berdirinya PDIP
Dikutip dari laman pdip.id, sejarah PDIP dapat dirunut mulai dari Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Ir Soekarno pada 4 Juli 1927.
PNI bergabung dengan Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Partai Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik. Partai gabungan tersebut kemudian dinamakan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 10 Januari 1973.
Sejak awal terbentuk, konflik internal PDI terus terjadi dan diperparah dengan adanya intervensi dari pemerintah. Untuk mengatasi konflik tersebut, anak kedua dari Soekarno, Megawati Sukarnoputri didukung untuk menjadi ketua umum (Ketum) PDI.
Baca Juga: Profil PAN, Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 12, Lahir di Penghujung Orde Baru
Namun, pemerintahan Soeharto tidak menyetujui dukungan tersebut, kemudian Soeharto menerbitkan larangan mendukung pencalonan Megawati Sukarnoputri dalam Kongres Luar Biasa (KLB) pada 2-6 Desember 1993 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.
Larangan tersebut berbanding terbalik dengan keinginan peserta KLB, kemudian secara de facto Megawati Soekarnoputri dinobatkan sebagai ketum DPP PDI periode 1993-1998.
Pada Musyawarah Nasional (Munas) 22-23 Desember 1993 di Jakarta, Megawati Soekarnoputri dikukuhkan sebagai Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI secara de jure.
Baca Juga: Profil Partai Buruh, Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 6
Konflik internal PDI terus terjadi hingga diadakan Kongres pada 22-23 Juni 1996 di Asrama Haji Medan. Pada 20 Juni 1996 para pendukung Megawati Soekarnoputri melakukan unjuk rasa hingga bentrok dengan aparat keamanan yang menjaga kongres.
Pada 15 Juli 1996, pemerintah Soeharto mengukuhkan Suryadi sebagai Ketum DPP PDI.
Akhirny,a pada 27 Juli 1996, pendukung Megawati Sukarnoputri menggelar Mimbar Demokrasi di halaman kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Profil Partai Gelora, Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 7, Disebut Pecahan PKS
Kemudian muncul rombongan berkaus merah kubu Suryadi, dan terjadi bentrok dengan kubu Megawati Sukarnoputri. Peristiwa tersebut dikenal dengan Kerusuhan 27 Juli atau disingkat menjadi Peristiwa Kudatuli.
Saat Soeharto lengser pada reformasi 1998, PDI di bawah pimpinan Megawati Sukarnoputri semakin kuat, dan ditetapkan sebagai ketum DPP PDI periode 1998-2003 pada Kongres ke-V di Denpasar, Bali.
Megawati Sukarnoputri kemudian mengubah nama PDI menjadi PDI Perjuangan pada 1 Februari 1999, agar dapat mengikuti pemilu. Nama tersebut disahkan oleh Notaris Rahmat Syamsul Rizal dan kemudian dideklarasikan pada 14 Februari 1999 di Istora Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Profil Anies Baswedan: Cucu Pejuang Kemerdekaan hingga Pencetus Indonesia Mengajar
PDI Perjuangan (PDIP) melakukan Kongres I pada 27 Maret-1 April 2000 di Hotel Patra Jasa, Semarang, Jawa Tengah. Kongres tersebut menghasilkan keputusan Megawati Sukarnoputri sebagai Ketum DPP PDIP periode 2000-2005.
Pada Kongres V PDIP di Bali, Megawati Sukarno Putri kembali dikukuhkan sebagai Ketu Megawati Soekarnoputri kembali dipilih secara aklamasi oleh pengurus DPD dan DPC se-Indonesia sebagai ketua umum PDI Perjuangan untuk masa periode 2019-2024. Megawati telah kesekian kalinya menjabat sebagai ketua umum sejak PDIP.
Baca Juga: Profil Partai Perindo, Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 16, Awalnya Sebuah Ormas
Visi Misi PDIP
Visi partai adalah keadaan pada masa depan yang diidamkan oleh Partai, dan oleh karena itu menjadi arah bagi perjuangan Partai.
Misi partai adalah muatan hidup yang diemban oleh partai, sekaligus menjadi dasar pemikiran atas keberlangsungan eksistensi Partai, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7,8, 9 dan 10 Anggaran Dasar Partai, antara lain :
Pasal 7 Partai mempunyai tujuan umum:
Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika; dan
berjuang mewujudkan Indonesia sejahtera berkeadilan sosial yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Pasal 8 Partai mempunyai tujuan khusus:
Membangun gerakan politik yang bersumber pada kekuatan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan berkeadilan sosial;
membangun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan dan kekuatan rakyat, mendidik dan menuntun rakyat untuk membangun kesadaran politik dan mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerakan politik untuk mencapai kemerdekaan politik dan ekonomi;
memperjuangkan hak rakyat atas politik, ekonomi, sosial dan budaya, terutama demi pemenuhan kebutuhan absolut rakyat, yaitu kebutuhan material berupa sandang, pangan, papan dan kebutuhan spiritual berupa kebudayaan, pendidikan dan kesehatan;
berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional sebagai alat untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
menggalang solidaritas dan membangun kerjasama internasional berdasarkan spirit Dasa Sila Bandung dalam upaya mewujudkan cita-cita Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.
Pasal 9 Partai mempunyai fungsi:
Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
melakukan rekrutmen anggota dan kader Partai untuk ditugaskan dalam struktural Partai, LembagaLembaga Politik dan Lembaga-Lembaga Publik;
membentuk kader Partai yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan pemerintahan negara;
menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun dan mencapai cita-cita masyarakat Pancasila; dan
membangun komunikasi politik berlandaskan hakekat dasar kehidupan berpolitik, serta membangun partisipasi politik warga negara.
Pasal 10 Partai mempunyai tugas:
Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mempertahankan, menyebarluaskan dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, tujuan berbangsa dan bernegara;
menjabarkan, menyebarluaskan dan membumikan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai;
memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara;
mempersiapkan kader Partai sebagai petugas Partai dalam jabatan politik dan jabatan publik;
mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan pada ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai demi terwujudnya pemerintahan yang kuat, efektif, bersih dan berwibawa;
sebagai poros kekuatan politik nasional wajib berperan aktif dalam menghidupkan spirit Dasa Sila Bandung untuk membangun konsolidasi dan solidaritas antar bangsa sebagai bentuk perlawanan terhadap liberalisme dan individualisme.
Ketua Umum PDIP dari Masa ke Masa
Megawati Soekarnoputri (1999-2024)
Susunan Pengurus Gerindra Periode 2019 - 2024
1. Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri.
2. Ketua Bidang Kehormatan Partai: Komarudin Watubun.
3. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi: Djarot Saiful Hidayat.
4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Bambang Wuryanto.
5. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Sukur Nababan.
6. Ketua Bidang Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan: Puan Maharani.
7. Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan: Yasonna Laoly.
8. Ketua Bidang Perekonomian: Said Abdullah.
9. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup: I Made Urip
10. Ketua Bidang Kemaritiman: Rokhmin Dahuri.
11. Ketua Bidang Luar Negeri: Ahmad Basarah.
12. Ketua Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Ribka Tjiptaning.
13. Ketua Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial: Nusirwan Sujono.
14. Ketua Bidang Kesehatan dan Anak: Sri Rahayu.
15. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan: Tri Rismaharini.
16. Ketua Bidang Koperasi: Mindo Sianipar.
17. Ketua Bid Pariwisata: Sarwo Budi Wiranti Sukamdani.
18. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga: Eriko Sotarduga.
19. Ketua Bid Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME: Hamka Haq.
20. Ketua Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif dan Digital: Prananda Prabowo.
21. Sekretaris Jenderal (Sekjen): Hasto Kristiyanto.
22. Wakil Sekjen Bidang Internal: Utut Adianto.
23. Wakil Sekjen Bidang Program Kerakyatan: Sadarestuwati
24. Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan: Arief Wibowo
25. Bendahara Umum: Olly Dondo Kambey.
26. Wakil Bendahara Umum Bidang Internal: Rudiyanto Tjen.
27. Wakil Bendahara Umum Bidang Program: Juliari Peter Batubara.