Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Dian Eko Prasetio
Senin 20 Maret 2023, 20:17 WIB
Illustrasi Rupiah (Sumber : Dok. Grid)

Illustrasi Rupiah (Sumber : Dok. Grid)

LABVIRAL.COM -  Berbicara tentang perpajakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan Self Assessment.

Artinya, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Namun, sistem ini hanya akan berjalan jika WP memiliki pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.

Jadi, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.

Baca Juga: Masih Banyak yang Tidak Paham, Ini Arti Tanda Segitiga Kecil di Ban Motor!

Apa Tujuan Pemeriksaan Pajak?

Sebagai bagian akhir dari proses pengendalian perpajakan, pemeriksaan pajak penting untuk dilakukan dan memiliki tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi:

- SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
Bisnis

Simak 6 Cara agar Gajimu Cepat Naik!

Rabu 15 Maret 2023, 16:21 WIB
Simak 6 Cara agar Gajimu Cepat Naik!
Berita Terkini